IM.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah 326 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi memgatakan, jumlah itu terbagi menjadi dua, yaitu narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman.
“Sebanyak 4 narapidana masuk RK II atau bebas, sementara 322 narapidana mendapatkan RK I,” katanya, Senin (2/5/2022).
Remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama narapidana menjalani pidana baik di lapas.
“Momen Hari Raya Idul Fitri ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas kelas IIB Mojokerto,” ujar Dedy.
Deddy mengungkapkan untuk RK I diberikan dengan mengurangi masa pidana yang beragam.
“(Pengurangan) meliputi 15 hari ada 75 narapidan, 1 bulan untuk 237 narapidan, 1 bulan 15 hari untuk 10 narapidana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan remisi, jumlah total penguhuni lapas kelas IIB menjadi 959 orang. Terdiri dari 935 orang laki-laki dan 24 orang wanita. Klasifikasi mereka juga beragam. Mulai dari perkara korupsi, narkotika, dan ilegal loging.
“Narapidan- narkotika sebanyak 709 orang, korupsi 13 orang, dan ilegal loging 3 orang,” pungkasnya. (cw)