Maarif Ardiansyah alias Ciping (19), warga Dusun Kemuning, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Mojokerto, ditangkap polisi saat transaksi jual beli sabu di depan Alfamart Desa Seduri, Mojosari.

IM.com – Seorang remaja 19 tahun ditangkap polisi saat melakukan transaksi jual beli sabu di halaman Alfamart, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1,34 gram sabu.

Pelaku adalah Maarif Ardiansyah alias Ciping, warga Dusun Kemuning, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Pemuda lulusan SMP itu ditangkap pada Jumat (17/6/2022) sore.

Kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Alfamart, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil meringkus tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,40 gram dan 0,94 gram yang dikemas dalam plastik klip. Berdasar keterangan pelaku, ia memperoleh barang bukti narkoba total berat 1,34 gram tersebut  dari Angga alias Eno (28).

Warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Mojokerto itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Satresnarkoba.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu Handphone merk Realme dan satu tas slempang warna merah maroon yang dibawa tersangka. Kemudian satu lembar kertas tissu warna putih disita, dua buah bekas bungkus rokok.

Selanjutnya Maarif Ardiyansyah alias Ciping ditahan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (im)

947

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini