Tim Advokasi korban dari Pengurus LPBHNU Kabupaten Mojokerto, Fatayat NU Kabupaten Mojokerto, dan Women Crisis Center (WCC) Mojokerto melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak oleh seorang guru ngaji di sebuah TPQ di Kecamatan Sooko, ke unit PPA Polres Mojokerto.


IM.com – Seorang guru ngaji di sebuah TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dilaporkan mencabuli  anak didiknya sesama jenis. Sejauh ini, baru tiga korban yang melapor perbuatan bejat ustadz berinisial RD itu ke polisi.

Orang tua ketiga korban di bawah umur didampingi tim advokasi melaporkan perbuatan bejat RD ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto. Laporan sudah dilayangkan 10 Mei 2022 lalu.

“Korban yang berani mengungkap tiga anak, tapi kemungkinan bisa bertambah. Hari ini penyidik meminta keterangan dari saksi pelapor,” kata Tim Advokasi Korban, Ansorul Huda kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Dari keterangan salah satu orang tua korban, teduga pelaku kerap melancarkan aksinya di kantor TPQ saat jam istirahat, sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelau melakukan aksi bejatnya secara bergiliran kepada para korbannya.

Menurut Ansorul, anak yang mengaji di TPQ tersebut berjumlah puluhan.  Hanya, Ansorul belum bisa memastikan jumlahnya.

“Santri di TPQ itu berjumlah di atas 50 anak. Saat kita melakukan investigasi ke lapangan potensi korban tidak hanya 3 anak yang saat ini membuat laporan,” tandasnya.

Dugaan kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya pada April lalu terkait perbuatan tak senonoh guru ngaji RD. Korban mengaku pengalaman buruk itu menimpanya pada pada awal Desember 2021 di kantor TPQ.

Kasus ini juga mendapat perhatian dan pedampingan dari Pengurus Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Mojokerto, Fatayat NU Kabupaten Mojokerto, dan Women Crisis Center (WCC) Mojokerto.

Selain itu, para korban juga mendapat penanganan dari psikolog klinik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani mengatakan, jajaran telah memerima laporan tersebut, kasus ini sudah naik ke dalam tahap penyidikan.

“Sudah ditindaklanjuti, kemarin sudah proses lidik, sementara kami mengumpulkan bukti serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi,” katanya.

Perbuatan RD terancam dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. (cw)

127

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini