MA (38), warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto yang tega memperkosa keponakanannya sendiri hingga hamil akhirnya ditangkap polisi setelah kabur selama 2 bulan.

IM.com – Setelah sempat buron kurang lebih 2 bulan, laki-laki yang memperkosa keponakannya sendiri berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Tersangka AR (38) warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiaannya, wilayah Jombang.

Sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan MA di Jombang. Kini, tersangka dijebloskan di sel tahanan Polresta Mojokerto.

“Memang benar dia ada di Jombang, langsung kita amankan. Begitu kita amankan dia tidak bisa melawan karena jumlah petugas lebih banyak,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Senin (5/9/2022).

Selama di Jombang, imbuh Rizki, tersangka tinggal di sebuah rumah kos dan bekerja di sebuah perusahaan. Untuk mengelabui petugas, MA menyamarkan identitasnya.

“Dia bekerja di suatu perusahaan. Disana dia kos, sengaja menghilangkan identitasnya,” jelasnya.

Setelah diinterogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatan bejatnya terhadap keponakannya karena terpengaruh minuman berakohol. Usai pesta minuman keras bersama teman-temannya, pelaku hilang akal ketika pulang ke rumah mendapati gadis belia berusia 16 tahun itu.

“Jadi dia itu pulang mabuk dengan teman-temannya. Begitu sampai rumah melihat ada keponakannya langsung disetubui, dia memaksa melayani nafsu bejatnya. Pengakuannya satu kali, langsung hamil,” ungkap Rizki.

Baca: Paman di Kemlagi Perkosa Keponakan Hingga Lahirkan Bayi Perempuan

Menurut Alumni Akpol 2010 itu, saat ini korban masih mengalami trauma dan memiliki bayi perempuan. Pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemulihan korban.

“Kalau sudah normal kembali, kita akan koordinasi dengan dinas terkait untuk membantu yang bersangkutan agar tidak putus sekolah,” terangnya.

Atas perbuatan MA, ia dijerat Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan statusnya masih ada ikatan keluarga, maka hukumanya akan ditambah.

“Karena pelaku ini adalah paman korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman, jadi lebih berat,” tutupnya.

Kasus tersebut terungkap, setelah korban bunting dan melahirkan seorang anak perempuan di RSUD Basoeni, Mojokerto. AR melakukan Aksi bejatnya itu pada akhir tahun 2021 saat kondisi rumah sepi.  Karena orang tua korban selama ini bekerja di luar kota

Kepada orang tuanya, korban yang saat itu masih duduk dibangku kelas 3 SMP mengaku dihamili adik ayahnya. Tak terima dengan perbuatan AR, orang tua korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli 2022. (cw)

356

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini