IM.com – Andri Okta Vinanda (31) diringkus Polsek Puri setelah dilaporkan PT Kepuh Kencana Arum. Sopir asal Desa Kedungbanteng, Pilangkenceng, Madiun ini diduga mencuri galvalum senilai Rp 10,5 juta.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, pada Jumat (28/7), Andri ditugaskan perusahaannya PT Kepuh Kencana Arum di Desa Balongmojo, Puri, Mojokerto untuk mengirim galvalum ke toko Kalimas di Ponorogo.
Namun, hingga dua hari barang tersebut tak kunjung sampai ditujuan.”Ternyata oleh pelaku galvalum itu dijual di wilayah Madiun, hasil penjualanya dinikmati sendiri,” kata Sutarto kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
Merasa ditipu oleh sopirnya, lanjut Sutarto, manajemen PT Kepuh Kencana Arum pun melaporkan Andri ke Polsek Puri. Petugas baru berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 17.30 WIB.”Pelaku ditangkap anggota di rumahnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Andri terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kerugian perusahaan akibat ulah pelaku sekitar Rp 10,5 juta,” terangnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 lembar surat jalan pengiriman galvalum dan sebuah truk nopol S 9089 NA. (kus/uyo)