IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan serta Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Rapat diikuti 9 parpol yang lolos verifikasi administrasi calon peserta pemilu yang tidak mempunyai kursi di parlemen.
Sebagai persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Mojokerto mengundang 9 perwakilan parpol untuk mengikuti rakor dan bimtek di Hotel Arayana Trawas, Sabtu (15/9/2022), mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Sembilan partai politik yang diundang adalah parpol lama maupun baru yang tidak memenuhi ambang batas parlementary threeshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2019 lalu.
Sembilan parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang Parta Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.
Sebelumnya KPU RI telah menetapkan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan nomor 9/PL.01-1Pu/05 2022. Sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos dalam tahapan ini yakni 9 parpol mencapai PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 9 partai lainnya yang sekarang tidak memiliki kursi di parlemen.
Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual bagi 9 parpol lama maupun baru yang tidak memiliki kursi parlemen tadi. Pelaksanaan Verifikasi Faktual dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.
“Verifikasi faktual pada 15 Oktober dilakukan oleh KPU RI di tingkatan Nasional bagi 9 partai yang tidk memenuhi syarat ambang batas PT 4 persen sebagaimana diatas,” demikian rilis KPU Kabupaten Mojokerto.
Baca: KPU Kota Mojokerto akan Verifikasi Faktual 9 Parpol, Begini Prosedurnya
Dalam sambutan pembukaan rakor, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, lembaganya harus bersinergi dengan parpol dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. Sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
“Tahapan verifikasi faktual akan sangat melelahkan, baik KPU, Bawaslu dan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Maka dari itu, sinergitas dan kerjasama dari seluruh pihak terkait. khususnya partai politik sangat kami harapkan untuk memudahkan kita dalam bekerja,” tandasnya.
Dalam rakor, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Arif memberikan penjelasan terkait metode verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024. Ia menegaskan seluruh pihak terkait harus mentaati jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Agar tahapan ini bisa berjalan baik dan lancar sesuai PKPU 4 2022, KPT 384 dan Surat KPU 839,” ujarnya. (im)