IM.com – Selama satu bulan, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan delapan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 20,55 gram dan inex sebanyak empat butir. Dari delapan tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan pasangan kekasih.
Yakni Nanang Tri Cahyono (50) dan Ari Dewiasih Setyawan (22), keduanya merupakan warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pasangan kekasih ini, kompak mengedarkan narkoba jenis sabu dan merupakan target operasi (TO) petugas.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, tim satgas penangganan narkoba keberhasilan selama satu bulan. “Ada tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka. BB sabu seberat 21 gram, pil inex sebanyak 4 butir. Ada sepasang kekasih yang diamankan,” ungkapnya, Selasa (15/8/2017).
Dari pasangan kekasih tersebut diamankan barang bukti berupa, dua handphone dan tiga klip plastik isi sabu seberat 1,62 gram. Pengakuannya, lanjut Kapolresta, bisnis narkoba tersebut baru dijalankan satu tahun terakhir. Namun petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lainnya.
Sementara, enam tersangka lain yakni Okri Anto (39) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajutitkulon, Kota Mojokerto diamankan dengan sabu seberat 15,52 gram. Sugianto (46) warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,3 gram. Sutrisno (46) warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram dan empat butir inex. Deny Wibawan (37) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Feriyanto (36) warga Kelurahan Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dari tersangka diamankan sabu seberat 0,57 gram dan Fajar Puja Kusuma (29) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 0,56 gram. Para tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.
Sementara itu, tersangka Ari Dewiasih Setyawan (22) mengaku, pacaran dengan Nanang sejak 1,5 tahun lalu. “Awalnya saya tidak mau mengedarkan sabu karena saya tahu jika itu melanggar. Tapi karena barangnya datang dan langsung diminta mengedarkan, ya terpaksa saya lakukan,” akunya yang hanya sebagai pengedar bukan pemakai.(ning/uyo)