Salah satu kuasa hukum tersangka pembunuhan karyawan toko gorden Bintang Jaya, Ngatimun Al Munandar menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolres Mojokerto.

IM.com – Tim kuasa hukum pelaku pembunuhan pegawai toko gorden di Mojosari menyangkal tindakan kliennya telah direncanakan sebelumnya. Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu dipicu aksi korban yang melawan saat ditagih utang.

Rif’an Hanum selaku pengacara dua pelaku, Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25), mengatakan, kedua kliennya itu semula hanya ingin menagih utang kepada korban, Ahmad Hasan Muntolip (26). Namun, pemuda asal Desa Belahan Tengah, Mojosari, Mojokerto, tersebut tak menunjukkan i’tikad baik.

“Pada saat reka kontruksi kejadian korban tersebut sempat melawan dan menantang,” kata Rif’an Hanum dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (11/2/2023).

Pengacara lainnya, Hadi Subeno, menambahkan, fakta tersebut menunjukkan kliennya hanya berniat menagih utang dan tidak merencanakan pembunuhan. Ia menyebutkan, pinjaman uang senilai Rp 7 juta itu sudah berbulan-bulan tidak dikembalikan ke pelaku.

“Dari keterangan klien kami saat diperiksa penyidik Polres Mojokerto tanggal 10-11 Februari 2023 kemarin,  tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban. Dayat  mengungkapkan niat awalnya murni menagih utang Rp 7.000.000, sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan pembayaran utangnya maka dia berinisiatif untuk menagih ke korban,” terangnya.

Hanum menilai, setiap kasus pidana harus dilihat dari banyak sisi berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, kejadian penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban bisa jadi tidak pernah terjadi jika korban beritikad baik.

“Menurut hemat kami dalam hukum pidana itu juga sangat memperhatikan asas-asas, salah satunya adalah kausualitas (sebab akibat). Tidak mungkin pula kejadian itu ada jika utangnya tertagih dengan baik (tidak malah menantang),” tandasnya.

Fakta dan argumen hukum tersebut akan dijadikan kuasa hukum sebgaai konstruksi materi nota pembelaan (pledoi) di persidangan. Apalagi, lanjut tim kuasa hukum, kedua kliennya sudah mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban dan selalu kooperatif selama proses penyidikan.

“Klien kami (Udin dan Dayat), sudah mengakui perbuatannya semua, tidak ada kebohongan maupun keterangan yang berbelit-belit, ini bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Dari awal penangkapan, penahanan sampai pada tahapan penyidikan semua berjalan dengan baik,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ini terungkap dari penemuan sesosok mayat laki-laki di bibir jurang Jalan Cangar, wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa (22/11/2022) lalu. Belakangan diketahui identitas korbannya adalah Ahmad Hasan Muntolip (26), warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari.

Dalam penyelidikan terungkap jika jenazah tersebut adalah korban pembunuhan. Sementara pelakunya ada tiga orang, dua di antaranya yakni Udin dan Dayat adalah teman korban sejak bangku SMP. Sedangkan pelaku ketiga adalah Anis Anjarwati atau Anjar (23), teman wanita Dayat asal Desa Plososari, Kecamatan Puri

Dalam penyidikan terkuak, ketiga pelaku menghabisi nyawa korban di tempatnya bekerja, Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Pemuda, Mojosari. Penyidik kepolisian menjerat dua pelaku utama yakni Udin dan Dayat sebagai tersangka pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP (primair) dan subsider Pasal 338, 365, 351.

Baca: Sadis, Eksekutor Hajar Kepala Karyawan Toko Gorden Pakai Besi Pencungkil Ban

Tim kuasa hukum menganggap sah-sah saja, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

“Menjadi kewajaran dan hak penyidik untuk menerapkan pasal tersebut. Bahkan jika nantinya sampai tahapan penuntutan,” ujar pengacara Ngatimun Al Munandar. (im)

151

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini