IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap kasus gratifikasi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) terhadap 12 kepala desa (kades). Fee proyek yang diduga diterima belasan kades itu mencapai Rp 277 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, 12 kades itu adalah Kades Kedungmaling-Kecamatan Sooko, Centong dan Gondang-Kecamatan Gondang, Sumberwono dan Tinggar -Kecamatan Bangsal, Cembor dan Bedungan Jati-Kecamatan Pacet, Berat Kulon dan Betro-Kecamatan Kemlagi, Jetis-Kecamatan Jetis, Payungrejo-Kecamatan Kutorejo, serta Kades Mojokarang dan Punggul-Kecamatan Dlanggu.
“Fee yang diduga diterima 12 kades ini 277 titik LPJU, nilai per titik rata-rata Rp 1 juta, totalnya sekitar Rp 277 juta,” kata Oktario, Selasa (5/9/2017).
Terhadap 12 kades yang sampai hari ini belum mengembalikan fee, kata Oktario, pihaknya memutuskan untuk melakukan langkah hukum. Menurut dia, penerimaan fee proyek LPJU itu masuk pidana gratifikasi. “12 kades itu mulai besok kami panggil untuk proses penyelidikan. Karena terbatasnya personil kami, maka pemeriksaan kami lakukan bertahap,” tegasnya.
Sampai hari ini, lanjut Oktario, sudah 96 kades yang mengembalikan fee proyek LPJU. Pengembalian gratifikasi itu dilakukan para kades dengan menyetor dana ke rekening desa. Kejaksaan hanya meminta bukti setoran tersebut.
“Nilainya yang sudah dikembalikan Rp 2,453 miliar,” ujarnya.
Sayangnya puluhan kades yang telah melakukan pengembalian gratifikasi bakal lolos dari jeratan hukum. Menurut Oktario, pihaknya hanya akan melakukan pembinaan terhadap para kades agar tak mengulangi perbuatannya. “Yang sudah mengembalikan kan sudah ada datanya. Semua tergantung pimpinan, saya sendiri mempertimbangkan asas manfaaf, apakah dengan memidanakan semua kades akan menyelesaikan masalah?,” tandasnya.
Pada Rabu (16/8), 89 kades yang menerima gratifikasi proyek LPJU tahun 2016 kompak melakukan pengembalian ke kas desa masing-masing yang disaksikan Kejari Mojokerto. Nilai fee dari rekanan cukup besar, yakni rata-rata Rp 1 juta/titik LPJU.
LPJU sendiri berasal dari hibah Pemkab Mojokerto tahun 2016 untuk 299 desa. Setiap dusun menerima jatah 15 lampu. Hanya saja pemasangannya dibebankan ke desa masing-masing. Untuk merealisasikannya, ada desa yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada pula yang mengerjakan secara swadaya dan swakelola.
Desa yang menggandeng pihak ke tiga, ternyata menerima fee pekerjaan dari rekanan. Nilainya cukup besar, rata-rata Rp 1 juta per titik lampu. Sementara nilai pekerjaan sesuai surat edaran dari Dinas PU Cipta Karya Rp 4,7 juta per titik lampu. Oleh pemerintah desa, proyek itu dianggarkan dari dana desa. (kus/uyo)