IM.com – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus saat hendak berjualan sabu di Terminal Pungging yang berada di Desa/Kecamaan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku atas nama Gema Ababil (19) asal Dusun Sukojati, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diringkus petugas saat menunggu pelanggan di area Terminal Pungging. Petugas mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku diringkus pada Jum’at (22/9/2017) sekira pukul 22.00 WIB. “Pelaku diringkus di area Terminal Pungging dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (23/9/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu paket sabu kemasan plastik klip yang di isolasi warna hitam dengan berat 0,30 gram dan satu unit handphone merk Blackberry warna putih. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto.
“Pelaku dilakukan penangkapan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(ning/uyo)