Keempat Tersangka dihadirkan dalam Press Rilis di Polda Jatim Rabu (8/5/2024)

IM.com – Penyidik Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan 4 kepala desa (Kades) tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I di 4 Desa, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021 lalu.

Empat Kades adalah Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo) dan Mochamad Syaifudin (Kades Kuncen). Sedangkan anggaran yang diselewengkan keempat kades total Rp. 1.288.388.963,54.

“Adapaun kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan para tersangka dengan rincian, seperti pelaku WST senilai Rp.392.813.395,13., tersangka SPR senilai Rp.337.702.760,62., tersangka SKR senilai Rp.370.329.370,29., dan tersangka SYF senilai Rp.187.543.437,50.,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat rilis, Rabu (8/5/2024).

Didampingi Kanit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, Dirmanto mengungkapkan peristiwa bancakan uang negara, diawali para tersangka sebagai kepala desa juga selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa, menunjuk secara langsung Bambang Soedjatmiko ST. Bambang adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I pada Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro 2021.

“Bambang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa. Ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I 2021 Kabupaten Bojonegoro,” jelas Dirmanto.

Lanjut Dirmanto, adapun proses penunjukkan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu, sebagaiman diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor: 11 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

108

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini