Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas saat presscon di Kejari Tanjung Perak Surabaya. IM.com/Addy/
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas saat presscon di Kejari Tanjung Perak Surabaya. IM.com/Addy/

IM.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi kredit macet PT Semesta Eletrindo Pura (SEP) di Bank Jatim tahun 2012-2015 sebesar Rp 7,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan bahwa uang pengganti itu berasal dari perkara kredit macet dua terpidana komisaris PT SEP, Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo.

“Uang pengganti tersebut diserahkan ke kas negara sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutur Ricky, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya uang milik daerah ini dipergunakan tidak sesuai pemanfaatannya untuk Proyek Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat.

Hingga Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo selaku komisaris dan direktur utama PT SEP terbukti terjerat kasus korupsi.

Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo didakwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsider Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ricky.

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp.7.552.800.498,58 paling lama dalam kurung waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht).

Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas terpidana Bram Kusnohardjo dan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 138/Pid.Sus-TPak/2023/PN.Sby atas terpidana Henry Kusnohardjo,” tuturnya menambahkan.

Dengan pembayaran uang pengganti tersebut, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen. (addy)

48

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini