Kedua pelaku penembakan saat press rilis di Mapolda Jatim. IM.com/Addy/
Kedua pelaku penembakan saat press rilis di Mapolda Jatim. IM.com/Addy/


IM.com – Dua dari tiga pelaku kasus penembakan di tol Waru Sidoarjo yang berstatus mahasiswa kini dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Ciputra Surabaya.

Dua pelaku yang merupakan mahasiswa itu bernama NBL (20), warga Jemursari, Wonocolo Surabaya, dan JFK (19) warga asal Sambikerep Surabaya. Sedangkan pelaku lainnya berinisial J, masih di bawah umur.

Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri membenarkan hal tersebut. Menurutnya keputusan DO itu setelah kedua pelaku ditangkap polisi dalam kasus penembakan menggunakan air softgun di tol Waru dan Wiyung.

“Benar keduanya adalah mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya. Sehubungan dengan berita penyalahgunaan air softgun yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian tersebut mahasiswa berinisial NBL dan JLK,” ujar Erlita Tantri kepada IM.com, Rabu (29/5/2024).

Erlita menyampaikan bahwa pihak kampus mendapatkan identitas resmi mahasiswanya menjadi tersangka dari kepolisian pada Senin (27/5/2024). Mengetahui ini, pihak kampus sangat menyesalkan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang telah membahayakan nyawa orang lain, terbitlah rekomendasi dari Komisi Etik Universitas Ciputra Surabaya, maka Rektor Universitas Ciputra Surabaya telah menetapkan sanksi berat terhadap mahasiswa tersebut.

“Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya,” terang Erlita.

Maka dari itu, Universitas Ciputra Surabaya memastikan bahwa dua mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah dikeluarkan atau Drop Out (DO) sejak Selasa (28/5/2024).

Erlita berharap ini menjadi efek jera sehingga kejadian serupa atau tindak pidana lainya tidak terjadi kembali di kemudian hari.

“Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024,” tegasnya. (addy)

73

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini