Barang bukti 41.650 butir pil koplo yang disita polisi dari Alan, bandar asal Sidoarjo (foto kiriman Humas Polres Mojokerto)

IM.com – Maraknya peredaran pil koplo atau tablet dobel L di Mojosari, Mojokerto, ternyata salah satunya berasal dari Sidoarjo. Polisi berhasil meringkus seorang bandar besar yang memasok obat berbahaya tersebut.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, bandar tersebut adalah Alan Hadi Permana (27), warga Desa Wirobiting, Prambon, Sidoarjo. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Mojosari saat akan bertransaksi dengan pengedar di depan minimarket Desa Ngimbangan, Mojosari, Sabtu (30/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari penggeledahan di TKP, anggota menemukan 25 bungkus pil koplo, tiap bungkus berisi 1.000 butir,” kata Sutarto kepada wartawan, Minggu (1/10/2017).

Tak puas dengan tangkapannya, lanjut Sutarto, petugas juga menggeledah rumah Alan untuk mencari barang bukti lain. Benar saja, di rumah pelaku, polisi kembali menemukan 15.650 butir pil koplo.”Total pil koplo yang disita dari bandar ini 40.650 butir,” terangnya.

Selain pil dobel L, tambah Sutarto, petugas juga menyita beberapa barang milik pelaku sebagai alat bukti. Seperti ponsel, motor Honda Supra X 125 nopol W 2955 YL dan uang hasil penjualan Rp 570 ribu.

Akibat perbuatannya, Alan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

37

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini