Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat
Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat.

IM.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil membuktikan komitmennya, Jawa Timur menuju zero narkoba.

Sejak bulan Mei 2024 lalu, sebanyak 31 kasus narkoba diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim.

Setidaknya ada sekitar 43 pelaku baik pengedar dan pengguna diringkus. Serta baru-baru ini membongkar produsen pil charnophen dan dobel L di dua lokasi di Kota Surabaya.

Selain itu peredaran narkotika di wilayah Batang, Jawa Tengah juga berhasil terungkap.

“Dari hasil ungkap tercatat naik tiga kasus dibandingkan di bulan April 2024. Total ada 31 kasus yang terungkap,” ujar Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (4/6/2024).

Nurhidayat merinci ada beberapa wilayah yang berhasil diungkap, sebagian besar di Kota Surabaya, disusul Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang. Kemudian di Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Lamongan dan Madiun.

“Hasil pengembangan salah satu kasus, kami juga bergerak ke wilayah Batang Jawa Tengah dan berhasil mengungkapnya,” kata mantan Kapolres Jombang.

Sementara dari 31 kasus yang telah diungkap empat kasus dilimpahkan ke Polres jajaran dan empat kasus dilakukan restorative justice sedangkan 23 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim.

“Semua akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” paparnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus yang dilimpahkan ke Polres jajaran diantaranya, satu kasus dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota, satu kasus ke Polresta Malang Kota, satu kasus dilimpahkan ke Polres Lamongan dan satu kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Untuk hasil mengungkap jaringan yang berasal dari Batang Jawa Tengah, kami telah menyita barang bukti 1.998,014 gram Sabu,” jelasnya.

Ditambahkan Nurhidayat, untuk ungkap produsen pil carnophen dan dobel L yang berlokasi di Tambaksari Surabaya pengembangan dari pengungkapan sabu sebanyak 8.929,191 gram dan ekstasi sebanyak 2.894 butir.

“Para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk barang bukti yang berhasil disita Sabu sebanyak 13.181,283 gram, ekstasi sebanyak 3.418 butir, pil carnophen 1.080.000 butir dan dobel L sebanyak 5.735.000 butir. (addy)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini