Lima komisioner KPU Kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024-2029.

IM.com – Posisi Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 mendadak berganti.

Semula, posisi Ketua KPU Kabupaten Mojokerto di duduki Afnan Hidayat, namun pada sidang pleno tertanggal 19 Juni 2024 dengan berita acara bernomor 204/PK.01-BA/3516/2024 ini berganti Rendy Oky Saputra yang menduduki posisi ketua.


Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto Feri Setiawan saat dikonfirmasi mengaku tak tahu menahu atas dinamika yang terjadi di internal komisioner tersebut.

“Ini saya kurang paham, saya juga tidak memegang suratnya. Mohon maaf, saya tidak bisa jawab itu,” ujarnya pada Sabtu (22/6/2024).

Terpisah, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menyampaikan tidak tahu ada rapat pleno pada tanggal 19 Juni 2024 seperti hasil selebaran yang beredar. Pada tanggal 19 Juni, ia menghadiri rapat agenda pleno persiapan pelantikan pantarlih dan coklit.

“Tanggal 19 itu saya ada undangan dari Afnan, agenda pleno persiapan pelantikan pantarlih dan coklit,” jelasnya.

Lanjut Muslim, jadi pada hari itu bukan rapat pembahasan pleno perubahan ketua KPU. “Jika ada agenda pleno perubahan saya tidak tahu karena tidak ada pembahasan,” jelasnya.

Berita acara penetapan Ketua KPU.
Berita acara penetapan Ketua KPU.

Bahkan, jelas Muslim, nama Afnan Hidayat sebagai Ketua KPU Kabupaten Mojokerto sudah disepakati bersama.

“Hasil rapat pleno setelah pelantikan sudah kita sepakati dan diterima kemudian kita sampaikan ke KPU provinsi namun belum sampai muncul SK,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan Afnan Hidayat yang sempat terpilih menjadi Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.

“Tanggal 19 saya mengikuti rapat dengan agenda memperkenalkan diri para komisioner. Pesertanya rapat adalah PPK, sekertaris PPK se Mojokerto sampai sore,” jelasnya.

Bahkan, dirinya tidak tahu menahu soal selebaran perubahan pleno jabatan internal KPU Kabupaten Mojokerto.

“Pleno yang ada di lembaran berita acara itu tidak saya ketahui. Saya tidak paham kenapa kok tiba-tiba beredar selebaran seperti itu,” jelasnya.

Anehnya, nama Muslim Bukhori dan Afnan Hidayat dalam berita acara rapat pleno perubahan tanggal 19 itu dinyatakan Walk Out (WO).

Sementara dari pernyataan Muslim Bukhori dan Afnan Hidayat sama-sama tidak menghadiri rapat pleno perubahan.

“Saya tidak tahu, kok ada keterangan WO seharusnya kan kosong,” ujar Afnan.

Ia menyayangkan adanya kisruh internal KPU Kabupaten Mojokerto, sebab akan mengganggu proses berjalannya tahapan Pilkada 2024.

“Kalau seperti kan mengganggu tahapan Pilkada,” pungkasnya. (ima)

550

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini