Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh (tengah) usai melaporkan Lukman Edy di Polres, Rabu (7/8/2024). IM.com/Erix
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh (tengah) usai melaporkan Lukman Edy di Polres, Rabu (7/8/2024). IM.com/Erix

IM.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto, melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Mojokerto terkait berita bohong, Rabu (7/8/2024).

Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke polisi, karena dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong terkait memfitnah elit partai dalam mengelola keuangan.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh melaporkan Muhammad Lukman Edy dikarenakan melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polres Mojokerto.

“Jadi kami merasa tuduhan (Lukman Edy-red) tidak mendasar dan sangat merugikan dengan berita bohong tersebut,” tutur Ayni Zuroh

Lukman Edy dinilai telah menyebarkan berita bohong dan melanggar Pasal 45A jo pasal 28 tengang UU ITE.

“Jadi PKB dituduh keuangan tidak transparan tidak akuntabel. Sebelumnya, sudah kami ketahui bersama laporan banpol, pileg, pilpres sudah diaudit resmi oleh BPK dan auditor independen,” tambah Ayni Zuroh.

Ayni Zuroh akan menunggu hasil laporan yang sudah dihantarkan ke Polres Kabupaten Mojokerto dan berharap segera diproses.

Di wilayah lain seperti Kabupaten Jombang, Lukman Edy juga dilaporkan ke pihak Polres terkait hal yang sama. (rix/rif)

166

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini