Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur. Foto: Bongkah.id/Karimatul Maslahah.

IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang menunggu petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas (treshold) yang berubah dari basis kursi DPRD menjadi perolehan suara partai politik 6,5-10 persen. Juknis ini akan termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) baru.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur berdasar rilis dari KPU RI menyampaikan, pada dasarnya KPU ditingkat Kabupaten hanya pelaksana teknis dari ketetapan peraturan yang ditentukan di pusat. Artinya, KPU Jombang siap menjalankan amanat dari PKPU yang bakal terbit setelah adanya putusan MK tentang UU Pilkada 10/2016.

“Untuk teknis kita masih menunggu regulasi dari KPU pusat sebagai tindak lanjut putusan MK itu,” kata Udi Masjkur, Rabu (21/8/2024) malam.

Dengan PKPU yang baru nanti, partai politik atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Jombang bakal bisa mengusung calon sendiri sepanjang sesuai ketentuan yang disyaratkan MK. Dalam amar putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau inkonstitusional.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo dalam rapat pleno MK, Selasa (20/8/2024).

Sehingga MK menghapus pasal 40 ayat 3 dan mengubah rincian ayat 1. MK mengklasifikasikan aturan ambang batas minimal dari MK dalam empat tingkat berdasar perbandingan daftar pemilih tetap (DPT) dan suara sah parpol.

Rinciannya, untuk Pemilihan Gubernur, daerah yang memiliki DPT di bawah 2 juta,ambang batasnya 10 persen suara sah untuk dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada. DPT  2 juta-6 juta sebesar 8,5 persen suara sah.

Kemudian, DPT 6 juta-12 juta, ambang batas minimal sebesar 7,5 persen suara sah. Dan DPT 12 juta lebih syarat minimalnya 6,5 persen suara sah.

Untuk pemilihan bupati/walikota, daerah dengan DPT paling banyak 250 ribu membutuhkan minimal 10 persen suara sah parpol. Lalu DPT 250 ribu-500 ribu orang, tresholdnya 8,5 persen suara sah.

Kemudian DPT 500 ribu-1 juta, treshold sebesar 7,5 persen suara sah. Dan DPT 1 juta lebih, syarat minimal 6,5 persen suara sah.

Adapun untuk Kabupaten Jombang, diperkirakan akan mensyaratkan 6,5 persen suara sah parpol. Persentase tersebut mengacu pada DPT Pemilihan Umum Legilatif tahun (Pileg) 2024, sebesar 1.011.402 jiwa.

Udi mengatakan, KPU Jombang akan mematuhi apapun langkah konkrit yang diambil KPU RI terkait putusan MK. Dia menjelaskan, saat ini KPU RI sedang mengkaji salinan putusan MK secara komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan MK.

Selain itu, KPU juga melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Putusan MK. Serta melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.

“Untuk itu, kita menunggu PKPU yang baru,” pungkas mantan Ketua Bawaslu Jombang ini. (ima/imo)

94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini