Sosok Didik Irawan, pelaku pencurian burung Kacer milik dosen Institut KH Abdul Chalim yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri.

IM.com – Aksi Didik Irawan (35) mencuri burung milik seorang dosen Institut KH Abdul Chalim, Kembangbelor, Pacet, Mojokerto, tak berjalan mulus. Pria asal Desa Kedunglengkong, Dlanggu itu diringkus setelah perbuatannya dipergoki korban.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Didik ternyata sudah mengincar burung Ahmad Krisbiyanto, dosen Institut KH Abdul Chalim yang tinggal di Desa Kintelan, Puri. Mengendarai sepeda motor Honda BeAt nopol S 6519 QU, pelaku beberapa kali mondar-mandir di depan rumah korban.

Saat rumah korban sedang sepi pada Jumat (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB, Didik diam-diam masuk ke rumah korban. Tak mau buang-buang kesempatan, burung Kacer yang digantangkan di teras rumah dia ambil beserta sangkarnya.

“Saat pelaku akan membawa kabur burung korban naik sepeda motor, aksinya diketahui korban,” kata Sutarto kepada wartawan, Sabtu (14/10/2017).

Sial bagi Didik, saat bersamaan melintas anggota Unit Reskrim Polsek Puri yang sedang patroli. Mendengar permintaan tolong korban, petugas pun meringkus pelaku. Sayangnya, penangkapan itu justru membuat burung Kacer milik sang dosen lepas dari sangkarnya.

“Saat dilakukan penangkapan, sangkar burung rusak sehingga burung korban lepas,” ujar Sutarto.

Kendati begitu, Didik tetap diamankan ke Polsek Puri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menyita sangkar burung yang rusak, petugas juga membawa sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya mencuri burung dosen, tambah Sutarto, Didik dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

84

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini