Pelaku pembacokan saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.
Pelaku pembacokan saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.

IM.com – Setelah tiga pekan melarikan diri, pelaku pembacokan OT (31) warga Dusun Mayangsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Pelaku sendiri diketahui berinisial DH (35) warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Motifnya pelaku melakukan pembacokan, karena merasa cemburu terhadap isteri sirinya sering mendapatkan chating rayuan dari korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Ahmad Rudy Zaeny mengatakan, tersangka merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka melakukan aksi penganiayaan terhadap korban saat berada di rumah Ferdi di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto sekitar pukul 9.30 WIB,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

Kemudian kata Zaeny, tersangka diminta untuk bertemu dengan korban guna menyelesaikan perselisihan kesalahan pahaman untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan malah tersangka melakukan aksi penganiayaan dengan cara membabi buta mengarahkan senjata tajam ke tubuh korban.

Lanjut Rudy, setelah puas melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, tersangka melarikan diri ke pulau Dewata Bali lanjut berakhir tertangkap di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya, sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk melukai korban, 1 unit motor Suzuki Satria dan pakaian milik tersangka saat melakukan aksinya,” kata Zaeny.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tyan/sar)

22

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini