IM.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Meitri Citra Wardani, mendukung, rencana penghentian impor sampah plastik. Kebijakan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membuat regulasi baru untuk pengelolaan limbah plastik yang lebih komprehensif.
Meitri menegaskan, kebijakan penghentian impor plastik merupakan langkah strategis untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Dampak positif selanjutnya adalah melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Keputusan untuk menghentikan impor sampah plastik adalah langkah yang sangat tepat dan sejalan dengan upaya kita mengurangi pencemaran lingkungan,” kata Meitri, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan rencana penghentian impor sampah plastik dari luar negeri. Hal itu ditegaskan saat berkunjung ke TPST Bantar Gebang bersama jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (28/10/2024).
Menurut Meitri, keputusan ini dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan merancang regulasi lebih lanjut terkait pengelolaan limbah plastik. Pasalnya, Indonesia telah lama menjadi tempat pembuangan sampah plastik dari negara lain yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan kesehatan warga.
“Kita perlu regulasi yang jelas serta langkah konkret dalam memperkuat infrastruktur daur ulang dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurangan limbah plastik,” ujar Anggota DPR RI asal Mojokerto, Jawa Timur ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, imbuh Meitri, impor sampah plastik telah meningkat pesat. Pada tahun 2022, Indonesia mengimpor lebih dari 194 ribu ton sampah plastik, menjadikannya salah satu pengimpor terbesar di dunia. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah ini bahkan melampaui 252 ribu ton.
“Belanda tercatat sebagai eksportir terbesar sampah plastik ke Indonesia dengan 120 ribu ton, diikuti Jerman dengan sekitar 38.800 ton,” ungkap Anggota Komisi XIII yang membidangi Lingkungan Hidup ini.
Untuk mendukung langkah Kementerian LHK, Meitri menekankan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.
“Keputusan ini perlu diikuti dengan kerja sama lintas sektoral agar tercipta ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kita harus berkomitmen untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memperkuat sistem daur ulang,” jelas Meitri.
Meitri juga berharap agar evaluasi terhadap pengelolaan sampah plastik dari tahun-tahun sebelumnya dijadikan pembelajaran untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkesinambungan. Dengan demikian, Indonesia dapat mengurangi volume sampah domestik dan melindungi lingkungan hidup serta masyarkat dari dampak buruhk pencemaran limbah plastik.
“Dari pengalaman sebelumnya, sudah saatnya kita memastikan pengelolaan sampah di dalam negeri ditangani secara menyeluruh, meliputi pencegahan, pengurangan, serta pengolahan limbah plastik,” tuturnya. (imo)