IM.com – Upah minimun kota kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.856.026, naik Rp 232.103 dari tahun 2024. Angka kenaikan itu menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Besaran UMK Kabupaten Mojokerto 2025 tersebut naik 5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 4.624.787. Sedangkan UMK Tahun 2023 sebanyak Rp 4.504.787 dan tahun 2022 senilai Rp 4.354.787.
UMK Kabupaten Mojokerto 2025 disahkan dalam SK nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025. Dalam SK tersebut, hanya UMK di ring 1 yang naik 5 persen.
Sedangkan di ring 2 sampai 5 mengalami kenaikan 6,5-7 persen. Hal ini untuk mengurasi disparitas upah antar wilayah.
Kendati naik cukup tinggi, peningkatan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2025 sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Timur, lebih rendah dari rekomendasi Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto. Usulannya naik 6,5 persen atau Rp 300.611,17, di angka Rp 4.925.398,34.
Meskipun besarannya di bawah rekomendasi atau usulan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto tetap menerima kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto yang telah ditetapkan Pemprov Jatim. Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kabupaten Mojokerto menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun 2025.
“Benar UMK 2025 untuk Kabupaten Mojokerto ada kenaikan menjadi Rp 4.856.026, itu udah menjadi keputusan Gubernur Jawa Timur. Kita Dewan pengupahan hanya memberikan rekomendasi, wewenang penetapan ada di Pemprov Jatim,” ucap Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman, Kamis (19/12/2024).
Taufiqurrohman menjelaskan, regulasi penetapan UMK resmi diterapkan pada awal tahun nanti, pada Januari 2025. Pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan UMK 2025, khususnya kepada kalangan pengusaha di Kabupaten Mojokerto.
“Tentu kita sosialisasikan terlebih dahulu sebelum UMK yang efektif diterapkan 1 Januari 2025. Sasaran sosialisasi adalah pengusaha di Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK (Upah minimun kota/kabupaten) tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 4,9 juta. Besaran kenaikan UMK tersebut sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Usulan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah dan serikat pekerja merujuk formulasi penghitungan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025. Sehingga mereka sepakat mengusulkan besaran UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp 300.611,17.
Sementara dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mereka meminta kenaikan UMK sebesar 0,5 persen. Besaran itu mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, lantaran sampai sekarang belum dicabut.
“Dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan 0,5 persen atau sebesar Rp 23.817,65. Sehingga menjadi Rp 4.648.604,82,” ujar Taufiqurrohman.
Pemda menampung aspirasi dari unsur pengusaha, sehingga kemungkinan akan ada dua usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2025. Besaran kenaikan UMK akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
Taufiqurrohman memaparkan, pihaknya juga melakukan pembahasan tentang usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kemungkinan akan ada perspektif yang berbeda, karena unsur Apindo tidak merekomendasikan penetapan UMSK tahun 2025.
Sedangkan, unsur serikat pekerja mengusulkan UMSK Tahun 2025 Kabupaten Mojokerto naik 5 persen dari UMK, pada 12 Sektor dan 15 Sub Sektor.
“Dari unsur pemerintah sepakat tidak mengusulkan UMSK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025,” pungkasnya. (imo)