IM.com – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan Abid Yuliandi Mustafa (36), warga Jalan Merapi V/7, Perumnas Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka, Sudarwo alias Jarwo (38) warga, tega menghabisi nyawa korban karena rasa sakit hati.
Tersangka, Sudarwo, warga Lingkungan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto merasa sakit hati karena korban kerap memarahi dan berbuat kasar kepada orang tua angkatnya. Pelaku yang selama ini menahan kekesalan akhirnya tak kuasa membendung amarahnya dan hingga gelap mata menghabisi nyawa temannya sendiri.
“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati mengetahui orang tua angkatnya selalu mendapat perlakuan kasar dari korban,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri, Senin (23/12/2024). Kasatreskrim, AKP. Achmad Rudi Zaeni dan Kasi Humas, Ipda Agung Suprihandono turut mendampingi dalam keterangan pers.
Daniel mengatakan, tersangka menghabisi nyawa temannya dengan menggunakan senjata tajam sejenis sangkur yang sudah disiapkan sebelumnya pada Rabu (18/12/2024). Sesungguhnya, imbuh Kapolresta, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum melancarkan aksinya membunuh korban yakni sering berbohong dan terkesan menjauh.
“Korban dihabisi nyawanya saat membonceng tersangka menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor polisi,” ungkap Daniel.
Baca Juga: Sebulan Buronan, Tersangka Pembunuhan Warga Wates Kota Mojokerto Diringkus di Bandung
Selanjutnya, pelaku membuang mayat korban di area perkebunan jeruk Taman Bahari Majapahit (TBM), Jalan Ir. Soekarno, Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pencari ikan pada Sabtu (2/11/2024) pagi.
“Korban tewas dengan sebanyak 17 tusukan dibagian tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Daniel.
Sementara tersangka, Sudarwo, kabur usai membuang mayat Abid. Menurut Daniel, dalam pelarainannya, tersangka berpindah-pindah tempat, di antaranya Surabaya, Kendal, Subang, Sumedang, Tangerang dan berakhir di Bandung, Jawa Barat.
“Selama pelariannya, tersangka bertahan hidup dengan berjualan bakpao dan pentol cilok,” jelas Daniel.
Tim buser Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil membekuk tersangka di daerah Bandung, Jawa Barat. Sudarwo diringkus saat sedang keliling jualan cilok di wilayah Kelurahan Padasuka, Cimenyan.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeni. (tyan/imo)