IM.com – Gerombolan pelaku begal di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, beralasan melakukan aksi kejahatannya karena sudah menang tawuran. Dengan alasan itu, para gangster itu merasa berhak merebut sepeda motor milik lawannya
Gerombolan pelaku begal melakukan aksinya di depan pabrik Ajinomoto, Jalan Raya Mlirip, Jetis, pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 02.11 WIB. Awalnya mereka menggeruduk tiga remaja yang mengendarai sepeda motor Scoopy.
Karena kalah jumlah orang, ketiga remaja pengendara Honda Scoopy lari taunggang langgar meninggalkan motornya. Melihat lawan melarikan diri, salah satu pelaku bergegas mengambil sepeda motor yang ditinggalkan korban dan kabur ke arah timur.
Seluruh kejadian itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial facebook.
“Jadi motif para tersangka itu melakukan tawuran. Dan jika lawan kalah menguasai harta milik lawannya,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri dalam pers rilis di Mapolresta Mojokerto, Kamis (16/1/2025).
Enam tersangka yang berhasil ditangkap yakni, inisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18) dan inisial GL (16) berasal dari Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Daniel mengatakan, para tersangka menamakan gerombolannya dengan sebutan ‘Gangster Casper’.
“Satu dari enam tersangka yang ditangkap masih di bawah umur,” ujar Daniel.
Baca Juga: Enam Gangster Begal Motor di Mlirip Diringkus, Tiga Pelaku Disergap di Bali
Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Daniel, keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Diawali dengan penangkapan dua tersangka di Surabaya pada Jumat (10/1/2025). Sehari kemudian, tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk tiga tersangka lain di Pulau Bali.
“Selanjutnya, satu tersangka diringkus di sekitar rumahnya, Kecamatan Balonbendo,” ungkap Daniel.
Enam dari 7 pelaku yang ditangkap saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mojokerto guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Daniel. (tyan/imo)