Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus 6 pengedar narkoba selama 10 hari

IM.com – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran narkoba dengan enam pelaku dari beberapa wilayah hukum Polres Mojokerto. Keenam pelaku berhasil diamankan dalam waktu 10 hari dengan total barang bukti 500 butir pil double L dan 14,24 gram sabu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan enam pelaku berawal dari kasus peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Mojosari. “Dua warga Mojokerto diamankan di depan sebuah rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya, Selasa (21/11/2017)

Masih kata Kapolres, dua pelaku masing-masing, Kamim (29) warga Dusun Kedungpeluk, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Sugiono (44) warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti.

“Yakni sebanyak 10 plastik isi pil double L, masing-masing isi 50 butir, total 500 butir yang dibungkus plastik kresek warna hitam, satu bungkus rokok merk Lucky Strike dan uang tunai sebesar Rp486 ribu. Keduanya dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara kasus kedua yakni, narkoba jenis sabu dari pelaku Indah Wati (32) yang ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Dari tangan warga Lingkungan Kranggan Gg 5/ 23, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini diamankan sejumlah barang bukti.

“Dia membawa sabu sebanyak enam paket seberat 6,10 gram, lima bendel plastik klip, satu buah sendok plastik, satu unit timbangan digital dan handphone merk Oppo. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Kasus ketiga, lanjut Kapolres, tiga pengedar berhasil diringkus petugas yakni Dandi Saputra (26) dan Suyatno (40) warga Dusun Grogol gede, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto serta Gatot Handoko (38) warga Jagalan Lor 3/11 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa, sembilan poket sabu kemasan plastik klip berat total 8,14 gram. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Indah Wati (32) menuturkan, jika barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang. “Saya ambil ke Mataram, naik bus kesana. Saya dapat dari Pak Gede, tidak dijanjikan apa-apa. Ini hanya titipan saja, nunggu perintah dari sana,” jelas janda tiga anak ini.(ning/uyo)

68

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini