Polisi hutan (Polhut) meringkus 3 pemburu satwa liar di taman hutan raya (Tahura) R Suryo, Mojokerto


IM.com – Polisi hutan (Polhut) meringkus 3 pemburu satwa liar di taman hutan raya (Tahura) R Suryo, Mojokerto. Ketiga pemburu ini membekali diri dengan tiga pucuk senjata api rakitan.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, ketiga pemburu adalah Krisna Adi Wibowo (34), warga Desa Baureno, Jatirejo, Akhmad Musafak (38), asal Desa Sambiroto, Sooko dan Sakroni (46), asal Desa Sawo, Kutorejo.

“Ketiga pelaku ditangkap Polhut saat berburu satwa liar di Tahura R Suryo, tepatnya di Dusun Merasih, Desa Kemiri, Pacet,” kata Sutarto kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Dari keterangan ketiga pemburu, lanjut Sutarto, mereka masuk ke Tahura R Suryo melalui Desa Wiyu, Pacet pada Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut dia, ketiga pria itu membawa senjata api rakitan laras panjang untuk berburu satwa liar.

Belum sempat mendapatkan hewan buruan, aksi ketiga pelaku ketahuan Polhut yang sedang patroli dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menyerahkan ketiga pelaku ke Polres Mojokerto lantaran membawa senjata api rakitan. Sementara perburuan liar belum terbukti dilakukan oleh ketiga pria ini.

“Kami sita barang bukti 3 pucuk senjata api laras panjang, amunisi kaliber 7,62 mm sebanyak 4 butir, 6 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 13 butir amunisi kaliber 4,3 mm,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (kus/uyo)

1,018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini