
IM.com – Tim buru sergap (buser) Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Suparno alias SP, warga Desa/Kecamatan Sambeng, Lamongan. Pria 37 tahun itu diduga melakukan perampasan harta dan tindakan asusila terhadap SD (40), perempuan asal Surabaya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri menyampaikan, SP dan SD saling mengenal lewat medsos sosial facebook. Melalui obrolan yang intens, hubungan keduanya bertambah akrab hingga pelaku mengajak korban bertemu.
“Pelaku mengajak korban bertemu di area sekitar SPBU Gunungsari, Surabaya,” kata Daniel, dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025)
Selanjutnya, tersangka mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Tanpa disadari, pelaku membawa korban sampai di kawasan hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
“Sampai di TKP area hutan itu, pelaku merampas handphone dan uang senilai Rp 450 ribu milik korban,” ujar Daniel.
Tak sampai disitu. SP lantas memaksa korban turun dari motor. Pelaku kemudian melucuti pakaian dan memperkosa korban.
“Korban dipukuli dan ditendang sebanyak 10 kali agar turun dari motor. Setelah menyetubuhi, pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP.
“Tersangka merupakan residivis, pernah menjalani penahanan di lapas pada tahun 2008 dan 2018 dengan kasus yang serupa,” tukas Daniel.
Tim buser yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP. Siko berhasil melacak pelaku. Tersangka akhirnya diringkus di jalan wilayah Jombang, Senin (26/5/2025) malam.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Daniel. (joe/imo)