Peluru yang keluar dari senjata tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur terpaksa bersarang dibagian dua kaki residivis pencurian motor asal Gresik.

IM.com – Peluru yang keluar dari senjata tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur terpaksa bersarang dibagian dua kaki residivis pencurian motor asal Gresik. Tindakan melepas peluru lantaran residivis inisial MHA (32) tahun asal Gresik dan MR asal Lamongan melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat diringkus.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Herdiawan Arifianto,SH., SiK., MH mengatakan dua pelaku diringkus setelah korban pencurian motor melapor di Polsek Gedeg pada 1 Oktober lalu. Motor korban Honda Beat terkunci stir diparkir di halaman warung kopi Si Kopi.

“Berbekal hasil rekaman CCTV, anggota Reskrim Polsek Gedeg berkolaborasi dengan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya meringkus dua pelaku di dua tempat berbeda,” jelas Herdiawan.

Dua pelaku mengaku melakukan pencurian motor juga di wilayah Jombang dan Lamongan.

“Dari 3 wilayah tersebut, dua tersangka membawa kabur 4 unit motor hasil curian diantaranya, Honda beat, Honda Genio, Yamaha Aerox dan Yamaha R15. Namun unit hasil curian lainya sudah terjual rata rata dijual seharga Rp. 4 juta,” ujar Herdiawan.

Masih kata Herdiawan, selain kita berhasil menyita 4 unit motor diduga hasil curian dari kedua tersangka, juga mengamankan 2 buah kunci T beserta gagang kunci T, 1 buah jaket, 1 pasang sarung tangan dan topi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Herdiawan. (joe/uyo)

38

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini