IM.com – Penahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Perumahan dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai sebagai awal membongkar perkara Sub terminal Pohjejer, Kecamatan Gondang tahun 2015 yang merugikan negara Rp 641 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathur Rohman mengatakan, saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PRKPP) Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai.
Pekan depan, penyidik akan memintai keterangan 12 saksi dari unsur Pemerintah Desa Pohjejer-Kecamatan Gondang, pegawai Dinas PRKPP dan pihak swasta yang membangun pertokoan di lahan bekas sub Terminal Pohjejer.
“Kemarin (7/12) suratnya panggilan untuk saksi sudah kami kirim. Saksi-saksi untuk tersangka Rifai ada 12 orang yang akan kami mintai keterangan Senin sampai Kamis pekan depan,” kata Fathur, Jumat (8/12/2017).
Fathur menjelaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, pihaknya tak mau gegabah. Dia memilih menunggu bukti yang akan muncul di dalam persidangan dengan tedakwa Rifai nanti.
“Kita lihat nanti di persidangan. Karena bukti-bukti di persidangan valid, setiap orang bisa melihat dan mendengarkan. Keterlibatan pihak lain akan terbongkar di sana nanti,” tandasnya.
Sejauh ini Kejari Mojokerto baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pemusnahan Sub Terminal Pohjejer di Desa Pohjejer, Gondang. Yakni Kepala Dinas PRKPP Achmad Rifai. Oleh Kejaksaan, Rifai ditahan sejak Rabu (6/12/2017) di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Rifai dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya aset Pemkab Mojokerto. Pasalnya, dia diduga yang memerintahkan Pemerintah Desa Pohjejer untuk membongkar bangunan Sub Terminal Pohjejer.
Pembongkaran aset negara tanpa izin yang dilakukan tahun 2015 ini diduga untuk memuluskan proyek pertokoan yang kini sudah dibangun di atas lahan bekas Sub Terminal Pohjejer. Lahan itu merupakan tanah kas desa (TKD) Pohjejer. Proyek pertokoan ini dikerjakan desa dengan menunjuk pihak swasta. Pembangunannya menggunakan model built on transfer (BOT).
Dalam proyek ini, Rifai diduga meminta kompensasi berupa uang Rp 50 juta dan 2 unit toko. Namun, dia baru menerima Rp 25 juta. Uang itu telah dikembalikan Rifai ke Kejari Mojokerto.
Kendati begitu, pengembalian duit tersebut tak menghapus status tersangka Rifai. Kadis PRKPP ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasasil audit BPKP Jatim, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 641 juta. (kus/uyo)