UMK 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

‎inilahmojokerto.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 daerah. Keputusan ini menjadi penanda arah kebijakan pengupahan tahun depan sekaligus cermin tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

‎Di Mojokerto, ketetapan tersebut menghadirkan dua wajah, Kabupaten Mojokerto masuk jajaran upah tertinggi dengan angka Rp5,1 juta, sementara Kota Mojokerto berada di level Rp3,2 juta.

‎Penetapan UMK 2026 ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 pada Rabu (24/12/2025) malam. SK ini menegaskan bahwa UMK berlaku mulai 1 Januari 2026 dan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK atau menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan tersebut.

‎Untuk Kabupaten Mojokerto, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.176.101, naik Rp 250.703 dari tahun 2025 yang berada di angka Rp 4.925.398. Meski mengalami kenaikan, angka ini masih lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto yang mengusulkan UMK sebesar Rp5.242.051 dengan skema alpha 0,7.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa keputusan gubernur bersifat final dan wajib dihormati semua pihak. “UMK Kabupaten Mojokerto 2026 sesuai SK Ibu Gubernur ditetapkan sebesar Rp 5.176.101.

‎Ada kenaikan, meskipun masih di bawah usulan dewan pengupahan,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

‎Selain UMK, untuk pertama kalinya Mojokerto juga menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar Rp 5.328.887. Dari 22 sektor yang diusulkan, hanya enam sektor yang ditetapkan wajib menerapkan UMSK.

‎“Ini akan menjadi acuan baru mulai Januari 2026. Kami akan melakukan sosialisasi ke perusahaan,” tegas Yo’ie.

‎Dengan besaran tersebut, Kabupaten Mojokerto tetap masuk wilayah ring satu bersama Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan – kawasan industri utama Jawa Timur dengan struktur upah tertinggi.

‎Kenaikan Kota Mojokerto Tipis

‎Berbeda dengan kabupaten, UMK Kota Mojokerto 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.208.556, hanya naik sekitar Rp 177 ribu dari tahun sebelumnya. Kesenjangan ini kembali memunculkan diskursus lama tentang disparitas upah antara wilayah industri besar dan kota penyangga di sekitarnya.

‎*Buruh Suarakan Keadilan Upah”

‎Di tingkat nasional, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan agar gubernur tidak mengubah usulan UMK yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota.

‎Menurutnya, tuntutan buruh berada pada skema alpha 0,9 yang berpotensi menghasilkan kenaikan UMK rata-rata 6,78–7,31 persen.

‎“Usulan UMK dari bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama. Jika diubah di tingkat provinsi, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025). KSPSI berharap penetapan UMK berjalan adil dan menjaga stabilitas hubungan industrial.

Daftar Lengkap UMK 2026 Jawa Timur

‎Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
‎Kota Surabaya – Rp5.288.796
‎Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
‎Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
‎Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
‎Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101

‎Kabupaten Malang – Rp3.802.862
‎Kota Malang – Rp3.736.101
‎Kota Batu – Rp3.562.484
‎Kota Pasuruan – Rp3.555.301
‎Kabupaten Jombang – Rp3.320.770

‎Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
‎Kota Mojokerto – Rp3.208.556
‎Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
‎Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
‎Kota Probolinggo – Rp3.045.172

‎Kabupaten Jember – Rp3.012.197
‎Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
‎Kota Kediri – Rp2.742.806
‎Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
‎Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
‎Kota Blitar – Rp2.639.518

‎Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
‎Kota Madiun – Rp2.588.794
‎Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
‎Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
‎Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
‎Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815

‎Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
‎Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
‎Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
‎Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
‎Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876

‎Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
‎Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
‎Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
‎Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
‎Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
‎Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962

‎Penetapan UMK 2026 ini kembali menegaskan realitas ketenagakerjaan Jawa Timur bahwa pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi belum sepenuhnya berjalan seiring dengan rasa keadilan upah.

‎Di tengah angka-angka resmi dan regulasi, suara buruh tetap menjadi penanda bahwa upah minimum bukan sekadar statistik, melainkan soal keberlangsungan hidup jutaan pekerja dan keluarganya. ‎(kim/wid)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini