Pick up Mahindra Scorpio produk India.

inilahmojokerto.com – Di tengah lesunya perekonomian nasional, di mana permintaan konsumen melemah dan penjualan kendaraan menurun, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru mengambil langkah yang bagi banyak pihak terasa seperti “melepas anak di pangku, beruk di hutan disusukan.”

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), BUMN yang ditunjuk menjalankan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), mengonfirmasi impor besar-besaran 105.000 unit kendaraan pikap dan truk ringan dari India untuk operasional koperasi di desa-desa seantero Nusantara pada 2026.

Pengadaan tersebut mencakup 35.000 unit Scorpio PikUp dari Mahindra serta 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 truk Ultra T.7 dari Tata Motors, dua raksasa otomotif asal India yang menyuplai kendaraan niaga berkapasitas besar.

Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan distribusi pangan di daerah terpencil dan demi efisiensi penggunaan anggaran program.

Namun, langkah ini menuai kritik keras dari parlemen dan pelaku industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI A Iman Sukri menilai kebijakan impor itu bertentangan langsung dengan komitmen Presiden untuk mendorong kemandirian industri dalam negeri.

Bukti komitmen itu, menurut Iman, adalah arahan Presiden agar menteri dan pejabat negara memakai kendaraan Maung buatan lokal serta dukungan besar terhadap pembangunan pabrik kendaraan nasional.

“Kalau kita mampu memproduksi kendaraan niaga, termasuk pikap, sampai jutaan unit per tahun, kenapa harus impor?” kritik Iman, sambil mengingatkan kebijakan tersebut tak selaras dengan semangat penggunaan produk dalam negeri.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga mempertanyakan logika impor dari India, padahal saat ini ada setidaknya tujuh produsen otomotif di dalam negeri yang mampu memproduksi kendaraan komersial.

Mereka menekankan bahwa kesempatan ini bisa memperkuat industri nasional sekaligus menjaga lapangan kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja akibat lesunya pasar domestik.

Anggota DPR dari Komisi VII bahkan menyoroti besaran kontrak pengadaan senilai sekitar Rp 24,66 triliun, mengingat aturan penggunaan produk dalam negeri mengutamakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan importasi hanya dibenarkan jika produk domestik tidak tersedia.

Namun bagi Agrinas dan pendukungnya, impor dipandang sebagai jalan cepat memenuhi kebutuhan logistik desa dengan harga dan spesifikasi kompetitif, apalagi produksi dalam negeri selama ini belum mampu memenuhi seluruh volume yang diperlukan oleh program KDKMP.

Kendati demikian, banyak pihak melihat keputusan ini ironis. Di saat industri lokal tertekan dan perekonomian menantang, justru anggaran negara dialirkan untuk membeli produk impor dalam jumlah masif.

Sebuah langkah yang bagi sebagian pengamat mencerminkan paradoks kebijakan pembangunan nasional era Merah Putih. (kim)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini