Mobil tersangka bernopol N 1175 YG kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

inilahmojokerto.com – Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Mojokerto terungkap secara tak terduga setelah seorang pria ditemukan pingsan di dalam mobilnya di area SPBU Jalan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026) sore.

Pria tersebut diketahui bernama Suwondo (56), warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis pertalite.

Kasus ini bermula ketika warga curiga melihat sebuah mobil sedan yang terparkir di SPBU, kondisi pengemudi tidak sadarkan diri.

Warga bersama petugas kepolisian kemudian mengevakuasi korban dengan memecahkan kaca pintu mobil belakang bagian kiri.

Setelah dibawa ke rumah sakit dan siuman, polisi menemukan sejumlah galon berisi BBM di dalam kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka secara rutin membeli BBM jenis pertalite di beberapa SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan.

Dalam satu kali pengisian, ia “kulakan” BBM senilai Rp 300 ribu atau sekitar 30 liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke galon.

Modus ini dilakukan berulang kali di beberapa lokasi berbeda untuk menghindari pembatasan pembelian.

Dalam sehari, tersangka bisa melakukan pengisian di beberapa SPBU hingga mencapai batas maksimal pembelian.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik tersebut sejak 2025 dengan intensitas dua hingga tiga kali per minggu.

BBM hasil pembelian kemudian dijual kembali secara eceran melalui usaha “pertamini” miliknya di rumah, dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.

“Dari pengakuan tersangka, motif utamanya adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda City nopol N 1175 YG , alat pompa BBM, lima galon berisi pertalite, serta empat galon kosong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (kim)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini