IM.com – Unit Reskrim Polsek Kutorejo menggerebek rumah pengedar pil koplo, Khoiruman (23) di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak. Dari tersangka, polisi menyita 310 butir pil dobel L.
“Penggerebekan di rumah pelaku dilakukan Unit Reskrim Polsek Kutorejo pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 14.15 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Rabu (20/12/2017).
Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil menemukan 310 butir pil koplo milik pelaku. Selain itu, uang hasil penjualan Rp 140 ribu dan sebuah ponsel milik pelaku turut disita sebagai barang bukti. Pelaku pun diamankan ke Mapolsek Kutorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku menyembunyikan pil koplo tersebut di dalam sumur yang tak ada airnya, dibungkus kantong plastik,” terang Sutarto.
Sutarto menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI No 36 tahun 2009. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kus/uyo)