IM.com – Erik Susanto diringkus polisi setelah 4 kali melakukan penipuan melalui jual beli online. Terbaru, dia menipu anggota Korem 082/CPYJ. Pria asal Desa Tempel, Krian, Sidoarjo ini berhasil membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 250 milik korban.

“Pelaku ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim di rumahnya pada Sabtu (30/12) tengah malam,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Minggu (31/12/2017).

Sutarto menjelaskan, Erik mencari mangsa melalui sebuah situs jual beli online. Kebetulan korban yang ingin menjual sepeda motor Kawasaki Ninja 250 miliknya, memposting di situs tersebut.

“Korban anggota Korem/082, dihubungi oleh pelaku melalui ponsel untuk diajak bertemu. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli,” ujarnya.

Korban dan pelaku pun sepakat bertemu di Desa Kintelan, Puri, Mojokerto pada Selasa (26/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat bertemu itu lah Erik menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura mencoba sepeda motor korban.

“Namun, oleh pelaku motor korban langsung dibawa kabur menuju Krian, Sidoarjo, kemudian motor korban dijual di Pasuruan seharga Rp 47 juta,” terang Sutarto.

Korban pun melaporkan penipuan ini ke Polres Mojokerto. Dari penangkapan pelaku, menurut Sutarto, petugas hanya menemukan barang bukti berupa ponsel dan uang Rp 400 ribu milik pelaku. Uang tersebut sisa hasil penjualan sepeda motor korban.

“Pelaku mengaku sudah 4 kali melalukan penipuan serupa. Antara lain di Trowulan, Sooko, Pungging dan Puri,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Erik dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

58

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini