inilahmojokerto.com – Sebanyak 1.325 calon jemaah umrah (CJU) mengajukan pengembalian dana atau refund kepada PT Annisa Ahmada Travelindo. Total permintaan refund melalui Firma Hukum Rif’an Hanum & Nawacita di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tersebut mencapai Rp28,5 miliar.
Di tengah tuntutan pengembalian dana itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menerima tiga laporan pengaduan masyarakat (LPM) terkait dugaan penipuan oleh agen travel umrah tersebut. Polisi telah memeriksa 16 calon jemaah sebagai pelapor maupun saksi korban.
“Sejauh ini sudah ada tiga laporan pengaduan masyarakat yang kami terima, tanggal 20 September, 21 September dan 1 Oktober 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M Kevin Ramadhan kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kamis (8/10/2026).
Laporan pertama diajukan Raden Ajeng Novita Kusuma (48), warga Tulungagung, pada 20 September 2026. Ia mengaku membayar Rp68 juta untuk keberangkatan tiga orang ke Tanah Suci yang dijadwalkan pada 15 September, kemudian diundur menjadi 20 September. Namun, keberangkatan tersebut tak kunjung terlaksana.
Laporan kedua disampaikan Rahayu Kartika Aprini (39), warga Kota Mojokerto, bersama delapan calon jemaah lainnya pada 21 September. Mereka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp230 juta setelah gagal berangkat sesuai jadwal 20 September 2026.
Adapun laporan ketiga diajukan Siti Solikhah (57), warga Kecamatan Gedeg, pada 1 Oktober. Siti mengaku merugi Rp23,5 juta setelah jadwal keberangkatan pada 28 Agustus 2026 tidak terealisasi. Ia juga mewakili lima calon jemaah lain yang mengalami nasib serupa.
Kevin menyebut, polisi masih melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Lima saksi korban dari laporan ketiga akan diperiksa dalam waktu dekat.
“Akhir Oktober nanti ada dua korban yang juga akan melapor ke kami. Mereka menunggu lewat tanggal pemberangkatan yang dijanjikan, yaitu 28 Oktober 2026,” ujarnya.
Setelah seluruh keterangan dan administrasi penyelidikan dilengkapi, polisi akan menggelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada Polda Jawa Timur untuk meminta petunjuk mengenai penanganan kasus tersebut.
4.000 Jemaah Terdaftar
Kasus PT Annisa Ahmada menjadi perhatian karena jangkauan korbannya diduga meluas ke berbagai daerah. Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mencabut akses perusahaan tersebut terhadap Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Sanksi itu membuat travel tersebut tidak dapat menerima pendaftaran calon jemaah baru maupun memproses keberangkatan melalui sistem tersebut.
Kementerian juga mengungkap adanya 26 jemaah yang telantar di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Selain itu, sebanyak 282 calon jemaah gagal diberangkatkan pada 15, 17, dan 18 September 2026. Hampir 4.000 calon jemaah tercatat mendaftar melalui PT Annisa Ahmada.
Kini, tuntutan refund senilai Rp28,5 miliar menjadi persoalan besar yang harus dituntaskan, sementara proses hukum atas dugaan penipuan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.










































