Kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Kranggan Kota Mojokerto.


IM.com – Penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan I Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto oleh ahli waris almarhum Sareh Sujono berakhir, Rabu (03/01-2018) sore. Ahli waris bersedia segel pintu gerbang dibuka. Ini setelah adanya mediasi Pemkot Mojokerto dengan ahli waris di aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolresta Mojokerto.

Pertemuan yang berlangsung tertutup, dihadiri Sekda, Ketua DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPPKA, Kasatpol PP, Kepala SDN Kranggan I, Ketua Komite SDN Kranggan I, ahli waris dan Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo sebagai mediator.

Ahli waris sepakat membuka segel namun ada syaratnya. Yakni meminta jaminan ke Polresta dan Pemkot Mojokerto membantu penyelesaian ganti rugi dengan pihak pengusaha. “Kami ingin situasi tetap kondusif, anak-anak bisa sekolah lagi. Saya selaku aparat keamanan, saya beri jaminan keamanan, akan saya tuntaskan kasus ini,” kata Kapolres Puji usai pertemuan.

Sementara pertemuan antara ahli waris dengan pihak pengusaha berinisial R, baru bisa digelar Sabtu (6/1/2018). Sebab , saat ini R berada di luar negeri. “Ahli waris meminta ganti rugi, kalau selesai akan mencabut laporannya (sengketa tanah),” terang Kapolres..

Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen jual-beli tanah yang menyeret R sebagai tersangka, tambah Puji, bakal terus berjalan. Selain R, polisi juga menetapkan mantan Camat Prajurit Kulon berinisial AS dan PNS Pemkot Mojokerto berinisial WW sebagai tersangka.

Sementara aksi penyegelan diakui Suastini salah satu ahli waris almarhum Sareh Sujono sengaja dilakukan ahli waris untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku mengetahui tanah miliknya diduga dicaplok pengusaha sejak tahun 2014.

Tanah tersebut kemudian dipakai sebagai ganti lahan SDN Kranggan I dalam tukar guling yang dilakukan Pemkot Mojokerto tahun 1990 silam. “Saya mencari kebenarannya, saya laporkan tahun 2016,” kata Suastini kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Pemkot Mojokerto di Mapolresta

Perempuan yang saat ini berdinas di Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kota Mojokerto ini mengakui telah melakukan penyegelan terhadap pintu gerbang SDN Kranggan I. “Iya, kalau tak begitu kami tak ada action tak akan seperti ini, sudah empat tahun mengurus, tapi tak ada penyelesaian yang baik,” ungkapnya menjawab alasan dirinya melakukan penyegelan.

Dia mengaku terpaksa menyegel pintu gerbang sekolah lantaran usahanya selama ini menuntut tanah miliknya, tak kunjung membuahkan hasil. “Iya, nasib saya enggak difikirkan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penyegelan terjadi sejak Senin (01/01-2017) oleh ahli waris almarhum Sareh Sujono. Ahli waris mengklaim 1.590 meter persegi lahan di sekolah ini merupakan hak mereka.

Akibat penyegelan ini, 248 siswa tak bisa sekolah di hari pertama setelah libur panjang, Selasa (2/1-2017). Kegiatan belajar mengajar menumpang sementara di Kampus STIT Raden Wijaya Jalan Pekayon yang berjarak sekitar 500 meter dari SDN Kranggan.(kus/uyo)

90

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini