IM.com – Unit Reskrim Polsek Pungging menangkap seorang pengepul judi togel. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita uang tombokan Rp 375 ribu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, pengepul togel tersebut adalah Purnomo (38), warga Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Pungging, Mojokerto. Menurut dia, tersangka ditangkap di depan warung Desa Kembangringgit pada Senin (15/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku menerima titipan nomor togel dari para penombok dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” kata Sutarto kepada wartawan, Kamis (18/1/2018).
Selain meringkus Purnomo, lanjut Sutarto, dalam penangkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tombokan Rp 375 ribu, 1 ponsel, sebuah bolpoin dan 5 lembar rekapan judi togel.
Akibat perbuatannya, Purnomo dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)