Deklarasi Anti Hoax
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.sos, S.I.K, M.H menandatangani kesepahaman deklarasi anti hoax bersama FKUB

IM.com – Polres Mojokerto menggelar deklarasi anti hoax sekaligus mendukung pilkada damai. Kegiatan yang digelar di aula Wira Pratama Polres Mojokerto, Selasa (27/3/2018) mendapat dukungan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.sos, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku pengunggah ujaran kebencian, SARA, dan Radikalisme dapat dikenakan pasal pelanggaran undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.

Polres Mojokerto, kata Kapolres, sudah dibentuk tim Cyber Troops. “Tugas mereka mencounter akun yang menyebarkan berita hoax serta melaporkan akun tersebut ke profider untuk diblokir,” ujar Kapolres.

Acara ini lanjut Kapolres, merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Mojokerto untuk menangkal berita hoax serta bersama – saling bahu membahu menciptakan situasi aman dan kondusif. Terutama menjelang pilkada serentak 2018.

Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi selaku Ketua Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Mojokerto mengatakan, pertemuan FKUB harus dijadwalkan karena jika terjadi apa-apa tidak harus menunggu agar cepat mendapatkan solusi. “Hoax memang luar biasa sehingga pemerintah dan perangkat mencoba menanggulangi,” ungkapnya.

Wakil Bupati meminta agar masyarakat Kabupaten Mojokerto harus hati-hati dan menyaring informasi yang ada. Karena adanya handphone, semua informasi bisa masuk meski sangat membantu tapi jangan mudah share informasi yang baru didapat. Sehingga harus pintar menyaring informasi.

Wakil Ketua FKUB Kabupaten Mojokerto, KH Mashul Ismail mengatakan, di dalam ajaran agama apapun juga berita hoax adalah semacam fitnah. “Memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, apalagi jika disengaja maka ada konsekuensi hukum. Seperti yang disampaikan Kapolres,” katanya

Yakni Undang-undang Informasi dan Transasi Elektronik (ITE). Karena dengan berita hoax, lanjut kyai Hul (panggilan akrab, red), ada kepentingan sendiri-sendiri yang ingin disampaikan dan tidak bisa dikendalikan sehingga harus diancam dengan hukuman. (ika/uyo)

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini