IM.com – Sindikat pengedar narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur terbongkar. Polisi meringkus dua pengedar, yakni Yuli Ari Anto (39) dan Solahuddin (24).
Yuli Ari Anto ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari di rumahnya, Jalan Rembang Surabaya. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan memburu jaringan Yuli yakni Solahuddin dan berhasil meringkusnya di Banyuwangi.
“Kami kembangkan penyelidikan ke suatu tempat di Surabaya. Dalam penggerebekan kami dapati tersangka bersama barang bukti yang disimpan di koper,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/8/2018).
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan tujuh bungkus plastik sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 647 gram serta sebungkus plastik berisi 173 butir ekstasi merk Omega warna hijau yang belum diedarkan.
Dari penangkapan Yuli, polisi meneruskan penyelidikan sampai ke Banyuwangi. Polisi menggerebek rumah Solahuddin di Jalan Ikan Layur, Desa Sobo, Banyuwangi pada 11 Agustus lalu.
Dari tangan Solahuddin, polisi mengamankan 111,73 gram sabu-sabu yang terbagi dalam satu plastik besar dan lima poket kecil, serta sejumlah 234 butir ekstasi merk Omega warna hijau. Total barang haram yang diamankan oleh polisi dari dua tersangka ini 758,73 gram sabu-sabu san 407 butir ekstasi. Nilainya fantastis mencapai Rp 1 miliar.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku catatan transaksi, buku rekening bank, handphone, dan bukti-bukti lain yang menguatkan jaringan pengedaran narkoba yang mereka operasikan.
Kedua tersangka yang telah ditahan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami mendapatkan informasi, jaringan pengedar ini dikendalikan dari Lapas. Kami masih mengembangkan hal ini. Kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kapolrestabes Surabaya.
Penangkapan dua pengedar narkoba ini adalah hasil pengembangan penyidikan atas kasus penggerebekan pengguna narkoba di Surabaya pada 8 Agustus lalu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka pengguna yang memiliki sabu-sabu tidak lebih dari 1 gram.
Rudi Setiawan mengatakan, jumlah yang dimiliki pengedar ini sebenarnya lebih banyak. Berdasarkan pengakuan tersangka, minimal pemesanan barang haram itu 4 kilogram.
“Jadi sudah ada yang diedarkan di Surabaya, bahkan ada yang sudah beredar ke kota lain,” kata Rudi.
Jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari lapas juga pernah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya pada 6 Agustus lalu. Berdasarkan penelusuran BNNK Surabaya, tiga orang tersangka pengedar narkoba yang telah diamankan dikendalikan dari Lapas Pamekasan dan Madiun. (sus/im)