IM.com – Lamaji (39) mendapatkan vonis 12 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Desa Randubangu, Mojosari ini terbukti bersalah membunuh Dian Wulansari (24) alias Citra Rey dengan air keras.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra, Senin (2/10/2017). Majelis hakim diketuai Joko Waluyo dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Ardiani.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP, kami menjatuhkan vonis 12 tahun penjara,” sebut Joko dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan keluarga korban. Salah seorang keluarga korban Ari Budiarto mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. “Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun penjara, harusnya vonis minimal sesuai tuntutan,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Lamaji, Handoyo justru keberatan dengan vonis majelis hakim. Menurut dia, terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada istri sirinya, Dian karena merasa dihianati. Padahal terdakwa sudah memberikan banyak uang kepada purel cantik tesebut. “Terdakwa melakukan perbuatannya spontan karena sakit hati. Idealnya majelis hakim memvonis 7 tahun penjara,” cetusnya.
Kendati begitu, Handoyo belum berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami masih menunggu sikap klien kami mau banding atau menerima putusan ini,” tandasnya.
Penyiraman air keras itu dilakukan Lamaji pada Minggu dini hari (5/3-2017) di Jalan Jayanegara, Puri. Pelaku sakit hati melihat korban bersama pria lain.
Akibat serangan itu, Dian mengalami luka bakar 54%. Luka bakar tersebar di seluruh wajah, dada tengah, lengan kanan-kiri, perut, dan sebagian paha kanan-kiri sisi depan hingga mengalami pembengkakan menyerupai balon yang berisi cairan. Korban akhirnya meninggal setelah dirawat selama 26 hari di rumah sakit. (kus/uyo)