Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (kanan) dan salah satu tersangka perantara suap yang juga mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan (kiri).

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka penyuap Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa hari ini, Jumat (4/1/2019). Lima tersangka dari pihak swasta yang diperiksa yakni, Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group Ockyanto, Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan serta Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano.

Tiga nama terakhir merupakan perantara suap dari dua perusahaan pemilik tower telekomunikasi. Ini merupakan pemeriksaan lima tersangka penyuap KPK yang kesekian kalinya. (Baca: Lima Tersangka Penyuap MKP Diperiksa KPK).

Pemeriksaan terhadap kelima tersangka tadi untuk mendalami skandal suap dalam proses perizinan proyek menara telekomunikasi di Pemkab Mojokerto.

Skandal suap dan gratifikasi ini telah menyeret Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ke meja hijau. Saat ini, proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Oleh Jaksa KPK, bupati dua periode itu dituntut 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, MKP juga dituntut membayar uang pengganti duit yang dikorupsinya senilai Rp 2,75 miliar yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan incraht.

Jaksa KPK awalnya menjerat MKP sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sekitar Rp 2,75 miliar. Perbuatan MKP dinilai menabrak Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Baca: Dari Dugaan Total Suap Rp 2,74 M untuk MKP, Rp 2,2 M Disetor Lewat Kabag Umum).

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan MKP sebagai tersangka penerima gratifikasi sedikitnya Rp 3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.

Belakangan, lembaga antirasuah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada MKP. Bupati yang juga seorang pengusaha pemecah batu ini diduga telah membelanjakan duit yang bersumber dari hasil korupsi senilai Rp 34 miliar. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap). (im)

22

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini