IM.com – Penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek tahun 2010-2018 di Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali bergulir. Hari ini, Selasa (7/4/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka.
Zainal Abidin tiba di Kantor KPK tanpa berkomentar apa-apa kepada wartawan. Dengan pengawalan petugas KPK, ia bergegas masuk ke Gedung lembaga antisaruah.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Zainal Abidin selama 30 hari terhitung mulai 15 Maret 2020 sampai 13 April 2020. Zainal ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi yang dianggap menjadi salah satu aktor penting dalam pengaturan pemenang proyek di Pemkab Mojokerto. (Baca: Masa Penahanan Mantan Kadinas PUPR Kabupaten Mojokerto Diperpanjang 30 Hari).
Zainal diduga bertugas mengatur rekanan yang sudah dipilih oleh atasannya saat itu yakni mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk mengerjakan proyek di institusinya. Dalam pengaturan itu, Zainal pula bertugas meminta fee proyek kepada rekanan yang ditunjuk dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Besaran fee yang diminta Zainal kepada para rekanan pemenang lelang sudah ditentukan oleh MKP. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Bupati Mojokerto dua periode tersebut sebagai tersangka.
Total fee atau uang gratifikasi yang dikumpulkan dari pengaturan proyek tersebut sepanjang 2010 sampai 2018 ditaksir sekitar Rp 82.355.853.159. Saat ini, KPK terus menelusuri seluruh aset yang terkait dengan duit sebesar itu dan menetapkan MKP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Baca juga: TPPU MKP, Petinggi BCA Mojokerto dan Ketua Partai NasDem Gresik Diperiksa).
Sementara pada hari yang sama, Selasa (7/4/2020), penyidik KPK juga memanggil mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Tersangka penerima suap proyek infrakstruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo itu memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi berkas penyidikannya.
Dalam penggeledahan di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar, USD50 ribu, dan SGD64 ribu.
Kasus ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Selain Saiful Ilah, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Totok Sumedi (TSM), dan Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta.
Tiga tersangka dari Pemkab Sidoarjo baru diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 7 April sampai 6 Mei 2020. Ketiga tersangka tersebut yakni Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji. (im)