Capture video truk menabrak mobil patroli Sabhara Polres Mojokerto Kota di perempatan Jalan MAjapahit-Kartini, Kamis (10/1/2019).

IM.com – Mobil Patroli Petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang tengah mengawal tahanan ditabrak truk di perempatan Jalan Majapahit-Kartini, Kota Mojokerto Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 10.30 WIB. Truk bernopol W 8123 UC beserta sopirnya, A, warga Kecamatan Cerme, Gresik kini diamankan di Mapolres.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya salah satu anggota kepolisian yag menumpangi mobil patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota sempat mengalami syok dan harus mendapatkan perawatan.

“Hanya mengalami syok dan sudah menjalani perawatan. Pengemudi juga tidak mengalami luka serius,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setyono.

Beberapa jam setelah kecelakaan, video diduga bersumber dari rekaman CCTV di Jalan Majapahit yang menggambarkan secara jelas kejadian itu tersebar luas.

Dalam video berdurasi 30 detik itu menunjukkan sebuah truk melintas dari Jalan Kartini menuju Jalan Majapahit. Begitu berada di perempatan Majapahit-Kartini, tiba-tiba mobil patroli Sabhara bernopol 1002/61 yang ditumpangi dua anggota Sabhara muncul dari arah utara Jalan Majapahit.

Mobil ini sedang melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kontan, tabrakan tak bisa dihindari. Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam menabrak mobil patroli polisi.

Saat itu, trafick light di Jalan Kartini menyala hijau. Sedangkan lampu lalu lintas di Jalan Majapahit nampaknya masih menyala merah.

Kapolres Mojokerto Kota memberi pandangan bahwa sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, traffick light tidak berlaku bagi kendaraan aparat hukum yang sedang menjalankan tugas. Pengawalan kendaraan tahanan termasuk dalam tugas penegakan hukum yang disebut Kapolres.

“Secara sadar, setiap pengguna jalan harus minggir ketika melihat atau mendengar kendaran patroli dan bunyi sirine untuk memberikan kesempatan melintas, memberi hak prioritas pengguna jalan kepada kendaraan petugas,” papar AKBP Dany.

Menurut Dany, pemberian prioritas hak penggunaan jalan bukan hanya untuk petugas kepolisian, tetapi kepada petugas secara umum, kendaraan pemadam kebakaran atau ambulans rumah sakit. Ia mengatakan, kewajiban seluruh pengguna jalan secara sadar harus segera menepi ketika mendengar rotator atau sirine kendaraan petugas.

“Meskipun bunyi sirinenya pelan. Jadi harus secara sadar minggir, tanpa harus menunggu diklakson atau diberi sinyal peringatan lain. Ini hak prioritas penggunaan jalan kepada petugas sesuai undang-undang,” tuturnya.

Hanya masalahnya, saat tabrakan di perempatan Majapahit-Kartini, sopir truk sangat mungkin tidak bisa melihat langsung mobil patrol Sabhara yang akan melintas dari arah utara Jalan Majapahit. Mengingat pandangan di perempatan jalan tersebut cukup sempit.

Demikian pula bunyi sirine mobil yang barangkali memang terdengar pelan. Hal itu bisa dilihat dari pengendara motor di depan truk yang melintas lebih dulu di perempatan Kartini nampak tidak menyadari adanya mobil patroli dari arah utara yang hanya selisih beberapa detik sebelum ditabrak truk di belakangnya.

Namun Kapolres menilai sopir truk tetap dianggap pihak yang lalai karena tidak mendengar sirine kendaraan petugas. “Selain ditilang, mungkin ada hukuman tambahan nanti tergantung putusan pengadilan,” tandas Dany. (im)


Detik-detik terjadinya tabrakan truk dengan mobil Sabhara patwal tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di perempatan Jalan Majaphit-Kartini, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
387

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini