IM.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto membongkar tempat pengolahan dan penyimpanan ayam tiren yang dijual bebas di pasar. Dalam penggerebekan polisi meringkus Alex Suwardi (54) pemilik tempat pengolahan ayam tiren di Balok Lombok, Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Tempat pengolahan ayam tiren di Desa Balong Mojo itu merupakan rumah kontrakan yang disewa Alex. Kepada petugas saat diinterogasi, tersangka warga Dusun Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu mengaku baru satu bulan menjalankan usahanya tersebut.
“Ayam tiren itu dipasok dari peternak ayam di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (11/11/2019).
Untuk pengolahannya, tersangka langsung mencabuti dan membersihkan (membubuti) bulu ayam yang sudah mati itu. Ayam itu kemudian dipotong dan dijual ke pedagang (pelanggan) untuk dijual di pasar.
“Daging ayam itu dipacking dengan kantong plastik dan dimasukkan ke lemari pendingin agar tidak busuk,” ujar Setyo.
Kapolres menambahkan, mayoritas pelanggannya adalah para pedagang ayam dari Kabupaten Malang. Mereka datang sendiri ke rumah tersangka untuk mengambil ayam tiren yang dibelinya.
“Ada distributor yang ambil di lokasi untuk di jual di Malang. Kalau di Mojokerto, belum ada keterangan dan bukti. Tapi perlu diwaspadai,” imbuhnya.
Setyo mengungkapkan, tersangka membeli ayam tiren dari peternak seharga Rp 2 ribu dan dijual setelah pengolahan Rp 15 ribu rupiah per kilo. Menurut Setyo, dalam sehari tersangka bisa menjual sebanyak dua kuintal ayam tiren ke pelanggan.
“Ayam (tiren) dibeli seharga 2 ribu rupiah dijual 15 ribu rupiah perkilonya,” ujar Setyo.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu buah lemari pendingin berisi penuh ayam tiren, satu buah timbangan, mesin, alat pemotong daging. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut ayam tiren.
Atas perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 204 KUHP juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (im)