Alex Suwardi (54), warga Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, pemilik usaha pengolahan ayam tiren dikawal petugas Polres Mojokerto.


IM.com – Polres Mojokerto masih memburu pelaku lain yang terlibat operasi pengolahan dan penjualan ayam mati kemarin (tiren) di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dua pihak yang menjadi buronan polisi adalah penyuplai dan penyalur (distributor) ayam tiren kepada tersangka Alex Suwardi (54) yang juga pemilik usaha pengolahan tersebut.

“Peternak yang menyuplai dan distributornya yang kabarnya ada di Malang sdang kami buru. , juga penyuplainya,” kata AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto, Rabu (13/11/19).

Diberitakan sebelumnya, tersangka Alex Suwardi menerima suplai ayam tiren dari peternak di Kecamatan Gondang. Ayam tiren itu kemudian diolah dan dijual melalui distributor dari Malang.

“Tersangka bukan pemain baru dalam perkara ayam tiren. Kita sudah berkerja sama dengan Dinas Peternakan (Kabupaten Mojokerto) untuk mengidentifikasi penggunaan bahan pengawet pada ayam tiren olahan itu,’’ tutur Kapolres.

Usaha pengolahan ayam tiren milik Alex Suwardi di Balok Lombok, Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto digerebek Satreskrim Polres Mojokerto, Sabtu (9/11/2019) lalu.

Dari usaha itu, Alex bisa meraup untung besar dari usaha pengolahan ayam tiren yang dibeli dari peternak di Gondang dengan harga Rp 2 ribu perkilogram dan dijual lagi seharga Rp 15 ribu perkilogram. (Baca: Polres Mojokerto Bongkar Produsen Ayam Tiren, Dijual Rp 15 Ribu Per Kilo).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin pendingin berisi bungkusan daging ayam tiren, satu unit mesin penggiling daging, satu timbangan merek GSF, tiga buah drum plastik untuk merendam bangkai ayam.

Selain itu juga disita tujuh bungkus kantong plastik, enam cutter, satu buah pisau kecil, delapan masker, satu sak berisi bungkus plastik isi daging ayam, satu sak berisi bangkai ayam, dan satu sak potongan-potongan daging bangkai ayam.

Sementara Alex Suwardi, warga asal Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya pelaku terancam undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini