Capture video truk menabrak mobil patroli Sabhara Polres Mojokerto Kota di perempatan Jalan MAjapahit-Kartini, Kamis (10/1/2019).

IM.com – Tabrakan truk dengan mobil patroli Sabhara Polres Mojokerto Kota, Kamis (10/1/2019) masih menyisakan sejumlah kontroversi, meski tidak ada korban jiwa atau luka. Asosiasi Pengemudi Nasional (APN) menilai kecelakaan tersebut karena kesalahan pihak polisi, bukan semata kelalaian sopir truk. 

Pendiri APN, Agus Yuda mengatakan, petugas melakukan pengawalan mobil tahanan tidak sesuai prosedur. Ia mementahkan pernyataan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setyono bahwa pengawalan mobil tahanan termasuk prioritas yang mengharuskan pengguna jalan lainnya harus mengalah sebagaimana aturan lalu lintas.

“Melihat dari Undang-Undang, kalau menurut saya mobil tahanan itu bukan untuk keperluan khusus,” kata Agus. 

Menurut Agus, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan di jalan dan harus disertai dengan pengawalan polisi.

Antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.

“Menurut saya yang diprioritaskan seperti ambulans pemadam kebakaran dan pengawalan RI 1 (Rombongan Presiden),” ujarnya.

Kemudian mobil iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Selain menyalahi aturan, lanjut Agus, pengawalan yang dilakukan anggota Satuan Sabhara Polresta Mojokerto saat mengawal mobil tahanan dari Lapas ke Kejaksaan juga tidak sesuai prosedur. Agus berpendapat, seharusnya pengawal yang mengendarai roda dua berada paling depan untuk menghentikan kendaraan lain saat di persimpangan.

Dalam insiden itu, pengawal dengan roda dua berada di belakang. Sehingga truk yang melaju dari arah barat (Jalan Kartini) menabrak sedan polisi yang melaju dari arah utara (dari arah alun-alun Kota Mojokerto). Terlebih lagi saat itu lampu traffic light dari barat ke timur menyala hijau.

Mobil Patroli Petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang tengah mengawal tahanan ditabrak truk di perempatan Jalan Majapahit-Kartini, Kota Mojokerto Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 10.30 WIB. Truk bernopol W 8123 UC beserta sopirnya, A, warga Kecamatan Cerme, Gresik kini diamankan di Mapolres.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya salah satu anggota kepolisian yang menumpangi mobil patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota sempat mengalami syok dan harus mendapatkan perawatan. (Baca: Truk Hantam Mobil Patroli Sabhara, Bunyi Sirine Pelan, Sopir Dianggap Lalai).

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Mojokerto Adam Faisal mengungkapkan, insiden kecelakaan tersebut terjadi karena minimnya sosialisasi terkait undang undang lalu lintas kepada penguna jalan. Ia mengaku sudah melihat dengan seksama rekaman CCTV berdurasi 30 detik yang mempertontonkan kecelakaan tersebut.

“Masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan mendahulukan mobil pengawalan,” ujarnya.

Dalam video berdurasi 30 detik itu menunjukkan sebuah truk melintas dari Jalan Kartini menuju Jalan Majapahit. Begitu berada di perempatan Majapahit-Kartini, tiba-tiba mobil patroli Sabhara bernopol 1002/61 yang ditumpangi dua anggota Sabhara muncul dari arah utara Jalan Majapahit.

Mobil ini sedang melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kontan, tabrakan tak bisa dihindari. Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam menabrak mobil patroli polisi.

Saat itu, trafick light di Jalan Kartini menyala hijau. Sedangkan lampu lalu lintas di Jalan Majapahit nampaknya masih menyala merah. (sun/im)

317

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini