IM.com – Kesepakatan damai yang dipilih Polres Mojokerto Kota untuk menyelesaikan kasus kecelakaan di perempatan Jalan Majapahit-Kartini rupanya tidak membuat sopir truk lolos dari jerat hukum. Meski kasusnya dinyatakan selesai secara kekeluargaan, sopir truk, Ali Afandi, tetap dikenakan sanksi tilang dan wajib mengikuti training sebagai pengemudi yang harus memahami SOP lalu lintas pengguna jalan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kesepakatan damai melalui Alternative Despute Resolution (ADR) bukanlah sarana untuk menggugurkan tanggungjawab seseorang di depan hukum. (Baca: Truk Tabrak Mobil Patwal, Sopir-Kapolres Sepakat Damai).
Menurutnya, kesalahan masih melekat pada pengemudi truk yang harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum.
“ADR ini tak menunjukkan orang tidak bersalah, tapi kesalahan dalam kadar tertentu bisa ditolelir karena akibatnya tidak terlalu fatal. Yang bersangkutan tetap dikenai dsanksi tilang,” ujar AKBP Dany dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto Kota Minggu (13/1/2019).
Kapolres mengatakan, sanksi ini untuk mengakomodir kepastian hukum terhadap Ali Afandi yang dianggap lalai dalam berkendara. Selain sanksi tilang, Ali juga diwajibkan mengikuti training (pelatihan) pengemudi.
“Traning untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku pengemudi truk dalam berkendara,” tuturnya.
Sebelum ini, sopir truk Ali Afandi terancam dijerat Pasal 310 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kini, Ali hanya dikenakan Pasal 287 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan .
Menurut Kapolres, sopir truk Ali dinilai lalai tak mendengar suara sirene mobil patwal polisi sehingga mengakibatkan kecelakaan.
“Pengemudi tidak fokus sehingga tidak mendengar bunyi sirine atau melihat rotator mobl patwal kepolisian,” tandasnya.
Bukan hanya lalai saat berkendara, Ali juga dianggap melanggar SOP (standar operating procedure) dan batasan waktu melintas kendaraan truk di dalam kota.
”Truk yang dikemudikan Pak Ali memasuki wilayah kota di luar batasan waktu masuk kota. Kelalaian ini sudah sangat disadari oleh pengemudi truk dan Pak Gimin sebagai pemilik armada truk,” papar Kapolres.
Terakhir, pihak Polres masih meminta pemilik truk, Gimin Mardianto mengganti kerugian materi ata memperbaiki kerusakan mobil Patwal yang ditabrak Ali.
Dalam kesempatan yang sama, sopir truk Ali Afandi memita maaf karena lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan. Ia menerima sanksi tilang yang dikenakan kepadanya karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Kalau ditilang ya memang saya melanggar. Saya minta maaf karena melakukan pelanggaran ini,” ujar Ali.
Mobil Patroli Petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang tengah mengawal tahanan ditabrak truk di perempatan Jalan Majapahit-Kartini, Kota Mojokerto Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 10.30 WIB. Truk bernopol W 8123 UC beserta sopirnya, A, warga Kecamatan Cerme, Gresik kini diamankan di Mapolres.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya salah satu anggota kepolisian yang menumpangi mobil patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota sempat mengalami syok dan harus mendapatkan perawatan. (Baca: Truk Hantam Mobil Patroli Sabhara, Bunyi Sirine Pelan, Sopir Dianggap Lalai).
Dalam video CCTV berdurasi 30 detik yang merekam kecelakaan itu menunjukkan sebuah truk melintas dari Jalan Kartini menuju Jalan Majapahit. Begitu berada di perempatan Majapahit-Kartini, tiba-tiba mobil patroli Sabhara bernopol 1002/61 yang ditumpangi dua anggota Sabhara muncul dari arah utara Jalan Majapahit.
Mobil ini sedang melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kontan, tabrakan tak bisa dihindari. Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam menabrak mobil patroli polisi.
Saat itu, trafick light di Jalan Kartini menyala hijau. Sedangkan lampu lalu lintas di Jalan Majapahit nampaknya masih menyala merah. (im)