Mulai Agustus 2019, setiap pasangan calon pengantin di Jatim wajib menjalani tes urine.

IM.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur punya cara tak lazim untuk mencegah dan memberantas penyebaran narkoba. Badan antinarkotika se-Jatim akan menerapkan kewajiban tes urine bagi para calon pengantin.

Tes urine pada pasangan calon pengantin ini bertujuan mencegah penularan narkoba dari faktor keturunan. Targetnya tentu saja untuk melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

“Pengantin ini kan calon orang tua yang melahirkan anak-anak generasi penerus. Jangan sampai generasi penerus bangsa ini terkontaminasi narkoba,” kata Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi, Rabu (17/7/2019).

BNNP Jatim telah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mensukseskan agenda tersebut. Kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh BNN dan perwakilan Kemenag Kota/Kabupaten.

“Sesuai rencana akan dijalankan mulai Agustus 2019 nanti,” ujarnya. Adapun pihak yang melaksanakan tes urine, imbuhnya, akan diserahkan ke pemerintah daerah untuk menunjuk BNN atau rumah sakit.

Dengan demikian, surat keterangan bebas Narkoba yang dikeluarkan BNN akan menjadi salah satu syarat bagi calon pengantin untuk menikah.

“Calon pengantin memiliki surat keterangan bebas narkoba yang mana harus melakukan tes urine. Minggu depan kami baru mengumpulkan antara Kemenag dengan BNN, BNN dengan kemenag baik Jombang, Mojokerto Kabupaten maupun Kota,” tutur Suharsi.

Bagaimana jika ada pasangan ato salah satu pihak calon pengantin yang terbukti positif narkoba? Suharsih mengatakan, pernikahan masih bisa berlanjut dengan syarat lain yang harus dijalani yakni rehabilitasi di BNN.

“Rehabilitasi di BNN tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Ketua GP Ansor Jombang, Zulfikar Damam Ikhwanto sangat mendukung program rencana tersebut. Menurutnya, program itu sangat positif untuk menanggulangi peredaran narkoba yang kian marak.

“Itu sangat positif dan kami sangat mendukung. Seharusnya, tidak hanya tes urine narkoba saja, tapi perlu tes HIV/AIDS juga. Tapi sekali lagi itu adalah langkah sangat sangat bagus dan harus didukung,” singkatnya.

Kerjasama pelaksanaan tes urine pada calon pengantin oleh Kemenag dan BNNP Jatim cukup tepat. Karena berdasar hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Puslatdin BNN, sedikitnya ada 7,5 persen pelajar di Jawa Timur terlibat penyalahgunaan narkoba. Sementara pada kalangan pekerja, sebanyak 2,80 persen dinyatakan positif narkoba.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud menyatakan, program tes urine calon pengantin akan diterapkan 38 KUA di kabupaten dan kota di Jatim. Meski menjadi syarat, nantinya jika ditemukan ada calon pengantin yang positif narkoba akan mendapatkan rehabitasi dari BNNP Jatim sebagai pembinaan.

“Jadi sebelum mengajukan berkas menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin harus menyertakan hasil tes urine,” kata Amin Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat lalu (12/7/2019). (im)

118

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini