Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) dikawal jaksa memasuki ruang tahanan usai menjalani sidang eksepsi di PN Mojokerto, Senin (17/12/2018).

IM.com – Pasangan kekasih yang telah dinikahkan Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) membantah sengaja menelantarkan bayi yang baru dilahirkan di luar nikah. Bantahan itu disampaikan kedua terdakwa kasus pembuangan bayi di jok motor melalui kuasa hukumnya dalam sidang ekspesi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (17/12/2018).

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Alex Askohar, menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Alex menerangkan bahwa terdakwa sudah melakukan tindakan penyelamatan pasca melahirkan. (Baca: Sejoli Orang Tua Bayi Meninggal dalam Jok Motor Peragakan17 Adegan).

“Pada dasarnyakami tidak setuju dengan dakwaan jaksa. Sebab, Cicik dan Dimas sudah membawa anaknya ke klinik dan puskesmas. Nah, dari situ kan sudah jelas kalau keduanya peduli dengan anaknya,” kata Alex menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa beranggapan bahwa kedua terdakwa Dimas S Listianto dan Cicik R Hidayati terbukti menelantarkan jabang bayinya, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun hal itu dibantah pihak terdakwa. 

“Soal meninggalnya korban, di situ mungkin caranya kurang prosedural atau kurang profesional. Jadi ada kekhilafan,” ujar Alex.

Namun Alex mengakuibahwa kliennya memang mengakui kesalahan karena melahirkan anaknya secara instan. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan upaya maksimal untuk meringankan hukuman terdakwa.

Sebagai informasi, Dimas dan Cicik terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti melakukan aborsi di Villa Sapto Pacet pada Agustus lalu. Kasus keduanya sempat viral lantaran tega menaruh bayinya ke dalam jok motor Yamaha NMAX. (joe/im)

52

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini