Lima terdakwa penyuap Bupati Mustofa Kamal Pasa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu lalu (20/3/2019). Dari kiri: Nabiel Tirtawano, Ockyanto, Achmad Suhawi, Ahmad Subhan dan Onggo Wijaya.

IM.com – Lima terdakwa penyuap Bupati nonakktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (20/3/2019). Kelima terdakwa mendapt tuntutan beragam dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kelima terdakwa yakni Onggo Wijaya selaku Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo),  Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang, Achmad Suhawi selaku makelar izin tower di Mojokerto, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan Nabiel Tirtawano selaku perantara suap.

Di antara kelima terdakwa itu, Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi mendapat tuntutan paling berat yakni pidana 3,5 tahun penjara. Terdakwa Ahmad Subhan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan Achmad Suhawi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta.

“Harta bendanya akan disita sesuai jumlah uang pengganti jika dalam waktu yang ditentukan tidak membayar atau menjalani 1 tahun kurungan,” terang jaksa Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut hak politik Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi dicabut selama 5 tahun. “Kedua terdakwa (Ahmad Subhan dan Suhawi) belum mengembalikan uang terkait kasus korupsi yang dilakukan MKP,” terang jaksa Taufiq Ibnugroho.

Sementara tiga terdakwa lain yakni Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut lebih ringan karena sudah mengembalikan uang hasilk korupsinya. Dengan demikian, ketiganya dituntut masing-masing tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah semua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2019) dengan agenda pembacana pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Kelima terdakwa merupakan pihak yang menyuap Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. (Baca: Lima Tersangka Penyuap Bupati MKP Kembali Diperiksa KPK).

Peran kelimanya berbeda. Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT Protelindo dan Ockyanto sebagai Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure diduga sebagai rekanan yang mengeluarkan duit suap. Sementara Nabiel Titawano, Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi adalah broker yang menyampaikan suap ke MKP melalui perantaranya.

Sementara MKP sendiri telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 2,75 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar).

MKP diduga menerima suap sebesar Rp 2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp 2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangkan dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta. (Baca: Bekas Anak Buah Sebut MKP Rutin Terima Setoran per Minggu). (im)

140

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini